Salurkan Fidyah Anda untuk Duafa!

Category Ramadhan
KOTA JAKARTA PUSAT
NU CARE-LAZISNU

Terkumpul

290.609.278

Dana Dibutuhkan

300.000.000

Open Goal
0 Hari Lagi
Share

Detail

Update

Donatur

Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Tabel Fidyah dan Qodho Puasa 

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?

1. Lansia

Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:

  • Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
  • Orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fidyah yang wajib dibayarkan

1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp 50.000,- (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU)

Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka, 

  • 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
  • Jika dijumlah, Fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x 50.000 = Rp1.500.000


Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.

NU Care-LAZISNU akan menyalurkan fidyah saudara semua melalui jaringan NU Care-LAZISNU yang tersebar di 300 cabang di seluruh Indonesia.

Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp 50.000,- (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya!

Caranya:

  1. Klik tombol “Donasi Sekarang”
  2. Masukkan nominal fidyah
  3. Isi data diri
  4. Pilih metode pembayaran
  5. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dan dapatkan laporan via email
Penggalangan dana dimulai 25 August 2021 oleh:
NU CARE-LAZISNU
Akun Terverifikasi

Total
94 Campaign
Tambahkan Program ini di halaman web Anda
Script berhasil dicopy

Yuk! Daftar untuk Mulai Ber - Donasi Membantu Sesama!

Salurkan Fidyah Anda untuk Duafa!

Salurkan Fidyah Anda untuk Duafa!

Kebutuhan Dana 300.000.000

Dana Terkumpul 290.609.278

Donatur

0 Hari lagi

NU CARE-LAZISNU

Akun Terverifikasi

Deskripsi

Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa mengqadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Tabel Fidyah dan Qodho Puasa 

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?

1. Lansia

Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:

  • Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
  • Orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa. Menurut qaul jadid, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fidyah yang wajib dibayarkan

1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp 50.000,- (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU)

Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka, 

  • 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
  • Jika dijumlah, Fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x 50.000 = Rp1.500.000


Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.

NU Care-LAZISNU akan menyalurkan fidyah saudara semua melalui jaringan NU Care-LAZISNU yang tersebar di 300 cabang di seluruh Indonesia.

Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp 50.000,- (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya!

Caranya:

  1. Klik tombol “Donasi Sekarang”
  2. Masukkan nominal fidyah
  3. Isi data diri
  4. Pilih metode pembayaran
  5. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dan dapatkan laporan via email

Kabar Terbaru

NU Care-LAZISNU Distribusikan Paket Fidyah untuk Masyarakat Duafa

02/04/2022

Image


Jakarta, NU Care

Menjelang Ramadhan, NU Care-LAZISNU membagikan paket fidyah dan kafarat kepada masyarakat duafa di wilayah Jakarta, pada Jumat (1/04/2022). Sejumlah 750 paket fidyah dan kafarat yang dibagikan dalam bentuk makanan siap santap didistribusikan kepada masyarakat duafa di Jakarta seperti pemulung, sopir bajaj, sopir angkot, ojek daring, petugas kebersihan, dan tukang cat duco.

Pendistribusian paket makanan dilakukan di tiga titik yakni area Masjid Jami Matraman dan area gedung PBNU di Jakarta Pusat dan di wilayah sekitar Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Adapun paket bantuan yang dibagikan bersumber dari dana fidyah dan kafarat yang dihimpun oleh NU Care-LAZISNU melalui kanal crowdfunding NUcare.id.

Manager Pendistribusian dan Pendayagunaan NU Care-LAZISNU, Slamet Tuharie mengatakan, meski status Covid-19 mengalami transisi menjadi endemi, pendistribusian paket fidyah tersebut tetap memperhatikan protocol kesehatan.

Alhamdulillah, amanat dari para donatur yang mempercayakan fidyah dan kafaratnya telah kami laksanakan dengan tertib dan lancar, yakni dengan tetap menjalankan prokes (protokol kesehatan), dengan tetap menggunakan masker, meski status pandeminya sudah bertransisi menjadi endemi. Selain itu, kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker demi kenyamanan bersama,” jelas Slamet.

Saat pembagian paket fidyah, ada seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku telah di-PHK dari tempat kerjanya di sekitar Kampung Melayu, yang mengalami kesulitan ekonomi akan tetapi harus bertahan hidup.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada NU Care-LAZISNU beserta seluruh mitra yang bekerja sama dalam pembagian paket fidyah tersebut.

Alhamdulillah, terima kasih NU untuk ini (paket fidyah). Saya merasa terbantu karena sudah cukup lama di-PHK akibat pandemi ini,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut, NU Care-LAZISNU melakukan pendistribusian paket fidyah dengan menggunakan moda Mobil Dahar (Dapur Halal Berjalan) yang membawa ratusan paket fidyah berkeliling di sekitar Jakarta.

Pewarta: Putri Azmi Millatie
Editor: Wahyu Noerhadi

Jelang Ramadhan, PP NU Care-LAZISNU Distribusikan Fidiah di Lima Kota

11/04/2021

Image


Jakarta, NU Care

Menjelang datangnya bulan Ramadhan, Pengurus Pusat (PP) NU Care-LAZISNU mendistribusikan dana fidiah yang kemudian disalurkan dalam bentuk makanan untuk duafa di lima kota antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kota Tangerang Selatan.

Direktur PP NU Care-LAZISNU, Abdur Rouf, mengatakan kegiatan tersebut merupakan pendistribusian dana fidiah dari masyarakat yang dihimpun melalui website crowdfunding NUcare.id.

Alhamdulillah selama dua hari, Sabtu dan Minggu, NU Care-LAZISNU berkesempatan menyapa saudara-saudara yang membutuhkan, saudara duafa, masyarakat marjinal, saudara-saudara kaum miskin kota. NU Care-LAZISNU menyalurkan bantuan berupa makanan sehat siap santap, sebagai pendistribusian dana fidiah dan juga kafarat yang dihimpun via website crowdfunding NUcare[dot]id,” jelas Rouf, lewat sambungan telepon, Senin (12/04/2021) dini hari.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum melunasi hutang puasa Ramadan untuk segara menunaikan qodho puasa atau jika tidak mampu bisa dengan menunaikan fidiah.

“Terima kasih kepada masyarakat semua yang telah menunaikan dan memercayakan pembayaran fidiah dan kafaratnya melalui NUcare[dot]id. Mari terus tumbuhkan kepedulian dan tebar kebaikan kepada sesama, bersama NU Care-LAZISNU,” ujarnya.

Staf Penyaluran PP NU Care-LAZISNU, Salman Alhakimi, menerangkan pendistribusian fidiah di Jakarta, menyasar saudara-saudara duafa dan masyarakat yang menggantungkan rezekinya di jalanan Ibu Kota dengan penghasilan yang setiap harinya tidak menentu, terlebih di masa pandemi.

“Paket makanan tersebar untuk saudara duafa dan masyarakat di jalanan Ibu Kota yang penghasilan tiap harinya tak tentu, terlebih di masa Covid-19 ini. Sasarannya pemulung, pedagang asongan, tukang cat duko, tukang tambal ban, becak motor, sopir bajaj, tukang parkir, pedagang tas, tukang permak pakaian, tukang sol, tukang kopi keliling, ojek online, dan saudara duafa lainnya,” papar Salman.

Sementara itu, pendistribusian fidiah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), PP NU Care-LAZISNU melibatkan Pengurus Cabang (PC) NU Care-LAZISNU Tangsel, yang kemudian bergerak bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ciputat, GP Ansor Ciputat Timur, dan IPNU-IPPNU Tangsel.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Ahad (11/4/2021) dan merupakan kegiatan perdana yang digelar sejak pelantikan pengurus NU Care- LAZISNU Kota Tangsel masa khidmat 2020-2025 beberapa pekan lalu.

“Mereka yang menerima yakni duafa, pemulung, lansia, anak-anak yatim, pedagang kaki lima, serta warga sekitar yang membutuhkan di beberapa kecamatan di Kota Tangerang Selatan,” ujar Ketua NU Care-LAZISNU Kota Tangerang Selatan, Muhammad Ridwan Zein.

Sebelumnya, Jumat 2 April 2021, PP NU Care-LAZISNU juga telah menyalurkan dana fidiah di Kabupaten dan Kota Bekasi, yang merupakan kerjasama pendistribusian dengan Tokopedia Salam, dengan melibatkan PC NU Care-LAZISNU Kabupaten Bekasi untuk pendistribusiannya.

Pewarta: Wahyu Noerhadi

Donatur