Illustrasi oleh NU Care-LAZISNU

Bagikan:  

Zakat untuk Content Creator

By Admin

11/09/2021

671 kali dilihat

Apakah penghasilan dari pemanfaatan teknologi digital atau internet wajib dikenakan zakat?

Penggunaan teknologi digital melahirkan banyak sumber penghasilan baru. Spesialis media sosial, desainer grafis, juga konten kreator Youtube dan endorser menjadi pekerjaan yang menjanjikan. 

Sama seperti pekerjaan lainnya, penghasilan seseorang dari internet tetap wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, infakkan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al-Baqarah: 267)

Zakat profesi atau zakat yang dikeluarkan atas penghasilan rutin dari pekerjaan merupakan bagian dari zakat maal. Zakat maal wajib dikeluarkan ketika jumlah penghasilan dalam haul (1 tahun) sudah mencapai nishab.

Nishab zakat maal menggunaan perhitungan zakat emas, yaitu sebesar 85 gram emas atau 20 dinar. Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000, maka nishabnya sebesar Rp 85.000.000. Jika sudah mencapai nilai Rp 85.000.000, maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya senilai 2,5% dari penghasilan.

Sebab, penghasilan yang didapatkan pekerja digital tidak menentu, ada bentuk kehati-hatian.  Yakni, zakat dikeluarkan setiap bulan atau ketika pekerja digital menerima gaji dan jumlahnya telah mencapai nishab. Hal ini untuk menghindari pencatatan penghasilan yang terlewat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Syeikh Yusuf Qardawi, standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000. Mari kita simulasikan bersama. 

Jika Zahra adalah seorang freelancer desain grafis, dan ia mendapat penghasilan hanya jika karyanya dipublikasikan oleh perusahaan tempat ia bekerja. Pada bulan Agustus, Zahra mendapat Rp 4.000.000 untuk beberapa konten meme dan infografis. Sedangkan bulan September, Zahra mendapatkan total Rp 6.000.000. Sehingga, Zahra tidak diwajibkan atas zakat untuk bulan Agustus, namun wajib zakat untuk bulan September.

Berikut nominal zakat yang harus ditunaikan oleh Zahra: Rp 6.000.000 x 2,5% = Rp150.000

Lain dengan Lina, Youtuber dengan 7 juta pengikut. Jika ditotal, penghasilannya mencapai Rp 100 juta dalam sebulan. Jumlah itu adalah total dari monetize dan sponsor. Maka perhitungannya: Rp100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Untuk itu, seorang muslim wajib mencatat setiap penghasilan yang didapat dan menyisihkannya untuk kewajiban zakat, untuk muslim lainnya yang membutuhkan atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Selain untuk membersihkan-menyucikan harta, berzakat dapat membantu saudara-saudara yang sedang kesusahan. Mari tunaikan zakat profesimu melalui laman nucare.id/ziswaf

Sumber: Harakah.id
 

Mustahik
Zakat
Zakat Maal
Zakat Profesi
Digital
Teknologi
Internet
Muzakki
Mustahik
Zakat
Zakat Maal
Zakat Profesi
Digital
Teknologi
Internet
Muzakki

Berita Lainnya