Bagikan:  

Zakat Produktif Ubah Penerima Jadi Pemberi

By Kendi Setiawan

21/09/2020

472 kali dilihat

Jember, NU Care

Semua elemen yang menangani zakat hendaknya melakukan pemanfaatan zakat agar lebih mengarah kepada usaha-usaha produktif, tanpa mengabaikan pemanfaatan zakat secara langsung.

Ketua Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Fathor Rosyid mengatakan hal itu di sela-sela menghadiri Pelatihan Pengelolaan Zakat 2020 di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) IAIN Jember, Sabtu (19/9) sebagaimana diberitakan NU Online.

Ahmad Fathor Rosyid mengakui tidak semua mustahik atau penerima zakat bisa memanfaatkan dana untuk kepentingan usaha. "Ya kadang karena faktor usia, pendidikan, dan sebagainya," ungkapnya.

Dekan FEBI IAIN Jember Khamdan Rifa’i mengatakan zakat produktif terkait dengan pemberdayaan mustahik (penerima zakat) agar memiliki sumber penghasilan dengan memanfaatkan zakat sebagai modal usaha.  

"Misalnya, dana zakat dipergunakan untuk modal usaha kecil dan menengah seperti pedagang kaki lima dan sebagainya. Saya kira pemanfaatan zakat yang seperti itu jauh lebih manfaat dibanding zakat untuk konsumtif," ujarnya.

Hal itulah yang menurutnya menjadi inti acara pelatihan yang dilaksanakan mulai 18-19 September 2020 ini. Ia berharap peserta bisa meningkatkan pengelolaan zakat secara profesional, sehingga zakat bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

"Peserta ini kan para pengelola zakat di lembaganya masing-masing. Kita berharap agar mereka tidak hanya profesional tapi juga kreatif dalam mengelola zakat sehingga bisa mempunyai fungsi ekonomi yang signifikan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jember, H Misbahus Salam menegaskan bahwa pemanfaatan zakat dengan pola usaha produktif perlu terus digalakkan dan disosialisasikan. Selain dapat menciptakan lapangan kerja baru, juga melatih mustahik  agar kelak mampu menjadi muzakki (pemberi zakat).  

"Zakat produktif itu menjadi semacam dorongan agar mustahik bisa menjadi muzakki, dan itu harus terus kita dorong," jelasnya saat menjadi nara sumber di acara tersebut.

Pelatihan hasil kerja sama IAIN Jember, Kementerian Agama, dan Baznas Jember tersebut diikuti oleh 40 peserta. Mereka berasal dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), LAZISNU,  dan Jaringan Pengelola Zakat Infak Sedekah (JPZIS).  

Tindak lanjut dari acara tersebut akan digelar pada tanggal 26 September202 di Dusun Baban Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember berupa ‘Kemah Zakat’. Yakni penyaluran zakat bagi warga Desa Mulyorejo berikut bimbingan pemanfaatannya untuk pemberdayaan ekonomi mustahik.

Editor: Kendi Setiawan

Jember
Zakat
Zakat Maal
Jember
Zakat
Zakat Maal

Berita Lainnya