Illustrasi oleh: NU Care-LAZISNU

Bagikan:  

Qurban Sekaligus Aqiqah, Bolehkah?

By Admin

07/07/2021

1474 kali dilihat

Karena memiliki beberapa persamaan, maka kerapkali muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika pelaksanaan Qurban dan Aqiqah dilakukan secara bersamaan? Pada hakikatnya, Qurban dan Aqiqah adalah ibadah sunnah muakad (selama tidak nazar), juga sama-sama merupakan ibadah sosial yang melakukan penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong. 

Namun ada beberapa perbedaan konsep dalam pelaksanaan Qurban dan Aqiqah. Qurban dianjurkan untuk seseorang yang memiliki kecukupan-kelebihan harta, untuk berqurban atas nama diri sendiri atau orang lain. Sedangkan dalam aqiqah adalah anjuran bagi orang tua yang baru memiliki anak sebagai ungkapan rasa syukur.

Rasulullah Saw bersabda: "Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi". (HR Bukhari).

Selain itu, waktu pelaksanaannya pun berbeda. Ibadah qurban wajib dilakukan pada Hari Raya Qurban atau Idul Adha, yaitu 10-13 Dzulhijjah. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan seminggu setelah kelahiran anak atau maksimal hingga anak memasuki masa baligh.

Maka dapat disimpulkan bahwa ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Namun banyak dari umat Islam yang mempertanyakan pelaksanan qurban dan aqiqah yang dikerjakan sekaligus.

"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk qurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi." (Kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani)

Mengacu pada maqalah di atas, Imam Ramli berpendapat bahwa niat qurban dan aqiqah dapat dilaksanaan bersamaan ketika menyembelih hewan. Ada juga pendapat lain dari sebagian ulama, salah satunya Al-Khallal dengan mengutip riwayat Imam Ahmad:

ذَكَرَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ: فَإِنْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ

“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.”

Demikian, beberapa pendapat ulama yang dapat menjadi jawaban dari pertanyaan terkait hukum Qurban dan Aqiqah yang dilakukan secara bersamaan. Pertanyaan selanjutnya yang seringkali menimbulkan kontradiksi di kalangan masyarakat adalah teknis pembagian daging. Dalam qurban, daging dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah, sementara untuk aqiqah dibagikan dengan kondisi siap saji. Namun hal ini tidak perlu dijadikan permasalahan karena cara pembagian bukanlah masuk ke dalam hal substantif, tidak menyangkut keabsahan ibadah yang dijalani.

Terlepas dari itu, menyambut momentum Hari Raya Idul Adha, mari siapkan hewan terbaikmu, dan berqurban bersama NU Care-LAZISNU, melalui laman qurban.nucare.id

Sumber: NU Online

Hukum
Kurban
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
Aqiqah
Aqiqah dan Qurban
Hukum
Kurban
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
Aqiqah
Aqiqah dan Qurban

Berita Lainnya