Semakin berkembangnya zaman, banyak juga perubahan yang terjadi pada tata cara menunaikan qurban. Sebelumnya, setiap orang yang akan berqurban akan membeli hewannya sendiri dan dipotong di lingkungan rumah. Cara lainnya adalah misal dengan menitipkan hewan qurban ke masjid atau langgar terdekat untuk kemudian diurus semuanya oleh warga atau jamaah masjid.
Sekarang, kita tahu, banyak orang yang berqurban atau membeli hewan qurbannya secara daring (online). Dilansir dari NU Online, praktik ini memunculkan pendapat di dalam ibadah qurban, antara lain proses tawkil hewan Qurban.
Proses tawkil adalah proses pengangkatan wakil dari orang yang berqurban/pequrban (mudlahhy). Umunya, proses ini menggunakan shighat pengangkatan wakil. Misalnya: "Saya wakilkan kepadamu penyembelihan hewan kurban ini.", dan kemudian pihak wakil menjawab, "Saya terima perwakilannya."
Setelah sah menjadi wakîl, ada ketetapan syara' yang menyertai. Ketetapan tersebut adalah kewajiban wakil untuk menyebutkan nama mudlahhy saat menyembelih hewan qurban. Contohnya: "Aku berniat menyembelih hewan ini untuk qurbannya si fulan karena Allah Ta'ala."
Jika nama mudlahhy tidak disebutkan, maka peruntukkan qurban menjadi tidak sah. Itu artinya, wakil harus mengganti hewan tersebut.
ومتى خالف شيأ مما ذكر فسد تصرفه وضمن قيمته يوم التسليم ولو مثليا
Artinya: "Ketika seorang wakil bertindak kebalikan dari apa yang telah disebutkan muwakkil (orang yang mewakilkan, dalam hal ini pelaksana qurban), maka rusaklah pemanfaatannya dan ia wajib menanggung harga barang yang diwakilinya sebagaimana hari penyerahan, meskipun dengan harga mitsil." (Zainu al-Dîn al Malaibary, Fathu al-Mu'în bi Syarhi Qurrati al-'Ain, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 124)
Dengan proses tawkil atau perwakilan ini, maka tata cara baru dalam berqurban dengan memanfaatkan media online diperbolehkan dan sah untuk dilakukan.
Selain diwakilkan, ibadah qurban juga dapat dilakukan di luar domisili mudlahhy. Hal ini dimaksudkan agar daging qurban tersalurkan ke daerah-daerah yang membutuhkan, yang tidak terjangkau oleh mudlahhy.
“Tempat ibadah qurban adalah daerah domisili orang yang berqurban. Sedangkan perihal memindahkan qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan qurban. Wallahu a‘lam.” (Lihat Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195)
Demi menjaga transaksi qurban yang amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat, NU Care-LAZISNU PBNU telah menyediakan laman khusus untuk mudlahhy menunaikan qurbannya, melalui nucare.id/qurban. Pada laman tersebut, mudlahhy dapat melihat jenis hewan, bobot, dan harganya. Berikut dapat langsung memilih hewan qurbannya, dengan mengisi data diri dan melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran. Nantinya, pequrban akan mendapatkan kwitansi untuk hewan qurban yang dipesannya, dan setelahnya nanti akan mendapat laporan pendistribusian qurban.
NU Care-LAZISNU juga akan mengantarkan daging qurban saudara semua ke hingga pelosok Nusantara dan mancanegara, agar penyebaran lebih merata dan tidak menimbulkan penumpukan distribusi daging qurban di satu titik. Qurban di NU Care-LAZISNU mudah dan amanah. Silakan, klik laman nucare.id/qurban
Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi