(Foto: Dok. LAZISNU)

Bagikan:  

Panduan Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah PMK

By Putri Azmi Millatie

13/06/2022

250 kali dilihat

PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sudah seharusnya ditangani dengan penuh kehati-hatian terutama pada momentum Idul Adha 1443 H ini. Selain agar tidak masif menyebar dan menginfeksi hewan ternak lain, hal ini penting dilakukan sebagai bentuk protokol dalam melaksanakan pemotongan hewan qurban.

Pada dasarnya hewan yang sah dijadikan hewan qurban yakni hewan-hewan yang tidak memiliki kecacatan, tidak kurus, kondisi sehat, tidak pincang, tidak buta, ekornya tidak putus, telinganya tidak rusak, dan cukup umur untuk dijadikan hewan qurban.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03/SE/PK.300/M/5/2022, selain syarat-syarat hewan qurban yang disebut di atas, hewan qurban juga tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung, teracak atau kuku, serta tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebih. Untuk itu, penentuan hewan qurban di tengah wabah PMK ini harus disertai dengan kepemilikan Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pemotongan hewan juga sangat diperhatikan baik di RPH-R (Rumah Potong Hewan Ruminansia) maupun di luar RPH. Berikut yang harus diperhatikan:

- Pemotongan Hewan Qurban di RPH-R

  1. RPH-R ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Persyaratan teknis RPH-R sesuai dengan pedoman pemotongan hewan di RPH-R dalam rangka kesiagaan darurat PMK.

- Pemotongan Hewan Qurban di luar RPH-R

  1. Mendapat persetujuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
  2. Memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk ke tempat pemotongan hewan.
  3. Memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan.
  4. Tersedia fasilitas penampungan hewan;
  • Memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
  • Memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan.
  • Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit.
  1. Tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
  2. Jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat.
  3. Tersedia fasilitas untuk menampung limbah-limbah tidak boleh keluar dari tempat penjualan sebelum didisinfeksi atau dibakar.
  4. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan desinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang.
  5. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
  6. Tersedia fasilitas perebusan.

Maraknya wabah PMK ini tentu mengkhawatirkan kita yang ingin menunaikan ibadah qurban terutama dalam memilih lembaga yang terpercaya. Untuk itu, LAZISNU PBNU mengajak seluruh umat Islam yang mampu untuk menyalurkan qurbannya melalui program “Nusantara Berqurban: Solidaritas Tanpa Batas”. Kami akan selalu berupaya untuk melakukan pencegahan dan memastikan hewan qurban yang disembelih tidak terjangkit wabah PMK. Adapun harga beserta bobot hewan qurban yang ditawarkan LAZISNU PBNU, dapat diakses pada laman nucare.id/qurban

Penulis: Putri Azmi Millatie
Editor: Wahyu Nurhadi

Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
QURBAN ONLINE
Sapi
penyaluran
PMK
Penyakit Mulut dan Kuku
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
QURBAN ONLINE
Sapi
penyaluran
PMK
Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Lainnya