Beberapa tahun terakhir, di masyarakat mulai popular dengan praktik iuran ibadah qurban. Biasanya untuk qurban seekor sapi yang membutuhkan tujuh orang. Namun apabila niat dari salah seorang yang ikut iuran itu tidak niat untuk qurban tapi untuk aqiqah. Apakah boleh niat yang berbeda seperti itu dilaksanakan? Dan bagaimana status hewan tersebut?
Tidak diragukan lagi bahwa apresiasi masyarakat terhadap anjuran berqurban tiap tahun semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi kaum muslimin atas semakin tumbuh dan berkembangnya semangat serta kesadaran untuk berqurban yang akan berdampak berkurangnya kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Kita berharap semangat yang kian meningkat ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, bahkan untuk ibadah-ibadah sosial yang lain juga mengalami peningkatan serupa seperti mengeluarkan zakat, infak, sedekah, menyantuni anak yatim dan lain sebagainya.
Aturan mengenai qurban sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw adalah bahwasannya seekor sapi telah mencukupi untuk qurban tujuh orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir ra:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdillah berkata:“Kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, kemudian kami menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang”.
Dengan mengacu kitab Hasyiyah Bujairimi ala al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, status hewan tersebut tetap sah dijadikan qurban bagi mereka yang berniat demikian (berqurban), sementara yang berniat aqiqah juga terpenuhi aqiqahnya dengan penyembelihan tersebut.
وَيُجْزِئُ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ
Artinya: “Seekor unta atau sapi cukup untuk qurban tujuh orang. Kata 'untuk tujuh orang' baik sebagian diantara tujuh orang menginginkan (niat) berqurban dan yang lain hanya bermaksud mendapatkan daging semata”.
Dari rujukan yang kami pergunakan ini dapat dipahami bahwa meskipun di antara tujuh orang yang membeli dan menyembelih seekor sapi tersebut berniat bukan untuk qurban, maka tidak akan membatalkan keabsahan orang yang berqurban. Masing-masing dari mereka tetap memperoleh apa yang diniatkan. (Maftukhan)
Sumber: NU Online
Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban melalui NU-Care-LAZISNU!
Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800
Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE
Yuk, Qurban Sekarang!
Nusantara Berqurban, Solidaritas Tanpa Batas