Ilustrasi: LAZISNU PBNU

Bagikan:  

Kriteria Hewan yang Tidak Sah untuk Diqurbankan

By Zahramaay

22/06/2022

930 kali dilihat

Seruan berbagi di Hari Raya Idul Adha menjadi bentuk syi'ar Islam yang di dalamnya tertanam nilai hikmah yang luar biasa. Berqurban adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, yang di sisi lain juga bertujuan untuk menggembirakan saudara kita yang belum berkecukupan. Dengan tujuan tersebut, tentulah kita sebagai mudhahi (pequrban) diharuskan memberi dengan pemberian yang baik.

Dalam syariat, hewan ternak yang akan diqurbankan haruslah dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Diriwayatkan dari al-Barra bin Azib Radliyallâhu ‘anh, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda terkait beberapa kriteria hewan qurban yang akan disembelih.

 أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek); (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit; (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan; (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, Riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Berangkat dari dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hewan yang sah untuk dijadikan qurban yaitu hewan yang mata dan kakinya masih berfungsi dengan baik, badannya sehat, dan memiliki daging atau lemak yang cukup.

Sebagai tambahan, Dr Musthafa dalam kitab Dib al-Bigha (1978:243) menjelaskan ada jenis cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban. Hewan yang dikebiri atau memiliki tanduk yang pecah, masih diperbolehkan untuk dijadikan qurban. Hal tersebut dengan pertimbangan tidak mengurangi massa daging hewan qurban. Namun, jika hewan putus telinga atau ekornya, maka hewan ini tidak sah untuk dijadikan qurban. Hal ini dikarenakan cacat tersebut mengakibatkan daging berkurang (cacat fisik).

LAZISNU PBNU mengajak seluruh #SahabatPeduli untuk menunaikan ibadah qurban, dengan hewan terbaik di Bulan Dzulhijjah 1443 H ini, melalui tautan nucare.id/qurban

Sumber: NU Online

 

Penulis: Zahramaay
Editor: Wahyu Noerhadi

Hewan Qurban
Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban

Berita Lainnya