Bagikan:  

Ketua NU Care Achmad Sudrajat Disetujui DPR sebagai Komisioner Baznas

By Kendi Setiawan

06/10/2020

969 kali dilihat

Jakarta, NU Care

Ketua Pengurus Pusat (PP) NU Care-LAZISNU, H Achmad Sudrajat, disahkan sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pak Ajat, demikian ia akarab disapa, terpilih dari unsur masyarakat berdasarkan usulan pemerintah yang telah melalui proses pertimbangan yang mendalam.

Pak Ajat disahkan bersama tujuh Komisioner lainnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, didampingi pimpinan dan anggota Komisi VIII antara lain: M. R. Ihsan Yunus, TB. Ace Hasan Syadzily, H. Marwan Dasopang, dan Laksmana Madya TNI (Purn) Moekhlas Sidik. Delapan komisioner yang lulus fit and proper test selanjutnya ditetapkan dalam rangkaian Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 – 2021 di Ruang Sidang Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta yang digelar pada Senin (5/10).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Ketua DPR Puan Maharani, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Achmad. Delapan calon Anggota Baznas RI 2020 s.d. 2025 dari unsur masyarakat yang mengikuti fit and proper test sesuai Surat Presiden (Surpres) Nomor: R-39/Pres/09/2020 tertanggal 8 September 2020, Presiden Jokowi.

"Dalam kesempatan di Rapat Paripurna, saya selaku Ketua Komisi VIII DPR RI melaporkan mengenal hasil Proses Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Yandri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 5 bahwa "Untuk melaksanakan pengelolaan zakat. Pemerintah membentuk BAZNAS” Selanjutnya dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Baznas terdiri atas 11 orang anggota, keanggotaan Baznas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas 8 orang dan unsur masyarakat dan 3 orang dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terdapat unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

"Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dan Baznas dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua," paparnya.

Masa kerja 5 tahun

Masa kerja anggota Baznas menurut Pasal 9 disebutkan bahwa "Masa kerja anggota Baznas dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."

Adapun mekanisme pemberian pertimbangan anggota Baznas dari unsur masyarakat, sambung Yandri, diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pengelolaan Zakat bahwa Anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR. Dan ada 9 syarat minimal calon anggota Baznas yakni, WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Selain itu, Yandri melanjutkan, berdasarkan Surat Presiden tanggal 8 September 2020 Perihal Permohonan Pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat dan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR Rl dan pimpinan Fraksi tanggal 24 September 2020, menugaskan Komisi VIII DPR RI untuk membahas pertimbangan Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat .

"Selanjutnya Komisi VIII DPR RI melaksanakan Pemberian Pertimbangan terhadap Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat Periode 2020-2025 pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 mulai dari pukul 10.00-15.00 WIB terhadap 8 (delapan) calon," terangnya.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan dari calon anggota Baznas dari unsur masyarakat pemaparan calon anggota Baznas berdasarkan nomor urut yang diajukan dalam Surpres. Seluruh calon menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpuian dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, analisi terhadap kendala dalam pengumpulan zakat, serta berbagal hal mengenal perzakatan. Dan dilanjutkan dengan pandangan pertimbangan dan pimpinan, para anggota dan fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR RI.

"Seluruh fraksi menyatakan setuju atas kedelapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat periode 2020-2025 yang diajukan untuk diberikan pertimbangan," ujarnya.

Editor: Kendi Setiawan

Nasional
ZIS
Baznas
Komisioner
Nasional
ZIS
Baznas
Komisioner

Berita Lainnya