Dalam menunaikan ibadah qurban, tentu ada beberapa hal yang harus dipahami. Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau men-ta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah). Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunnah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya
Selain itu, hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah hukum menunaikan ibadah qurban atas nama orang lain. Jawabannya adalah tidak. Kita tidak dapat melakukan qurban atas nama orang lain tanpa mendapat izinnya, walaupun untuk orang yang sudah meninggal. Namun jika mendapat pesan/wasiat dari almarhum/ almarhumah untuk menunaikan ibadah qurban atas namanya, maka diperbolehkan dengan beberapa syarat, yaitu:
1) Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
2) Qurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
Mari siapkan qurban Anda dan berqurban di NU Care-LAZISNU, cukup dengan klik laman qurban.nucare.id
Sumber: NU Online