Jakarta, NU Care
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin, mengatakan adanya kotak amal yang disebar dan ternyata digunakan untuk mengumpulkan dana yang digunakan sebagai sumber pendanaan jaringan teroris menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian Pemerintah dalam pengelolaan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak LAZ yang tidak resmi, namun tetap melaksanakan pengumpulan-pengumpulan dana dari masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan memperketat dan tidak mempermudah mengeluarkan izin sebuah lembaga yang akan melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dari masyarakat.
"Indonesia ini memiliki potensi filantropi yang sangat luar biasa. Jangan sampai masyarakat ter-discourage (enggan), sehingga potensi filantropi menjadikan masyarakat tidak bersemangat," harapnya terkait potensi filantropi Indonesia yang mencapai 233 triliun setiap tahunnya.
Ia juga berharap adanya LAZ yang memanfaatkan dana kotak amal untuk pembiayaan jaringan teroris tidak menjadikan stigma buruk di masyarakat terhadap keberadaan LAZ lainnya. Kejadian ini ia harapkan tidak menurunkan semangat masyarakat dalam berinfak dan menyalurkan bantuannya pada orang yang membutuhkan.
"Kita tidak perlu berkecil hati karena di Indonesia ini banyak sekali lembaga kita (LAZ) yang masih sangat kredibel, profesional, dan akuntabel," jelasnya saat diwawancarai Ahad (19/12).
Sebelumnya, H Munawir, Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengatakan terungkapnya modus kelompok terorisme yang menggunakan uang kotak amal untuk pembiayaan kelompoknya harus menjadi perhatian dan kehati-hatian masyarakat. Dalam menyalurkan dana amalnya, masyarakat harus tahu siapa yang menerima dan diperuntukkan untuk apa dana yang diberikan.
"Kotak amal sekarang banyak beredar. Masyarakat harus paham lembaga penggalang dana, sepak terjangnya, dan hasil manfaat yang didapat masyarakat dari lembaga tersebut," kata H Munawir.
Jika masyarakat tidak hati-hati dan asal saja dalam memasukkan donasinya ke kotak amal, maka bukannya kemaslahatan yang timbul dari amal tersebut, malah akan mendatangkan mudlarat. Ketidakpedulian berdonasi ke kotak amal yang banyak tersebar di berbagai tempat seperti warung, toko, dan mall ini, sama saja membantu aksi kejahatan terorisme.
"Walaupun amalnya hanya uang koin atau kembalian dari beli di toko. Itu kalau dikumpulkan dari orang banyak akan menjadi dana yang besar. Maka sebelum memasukkan, lihat dulu identitas kotaknya. Kalau nggak kenal, tunda dulu. Cari lembaga yang kenal," ia mengingatkan masyarakat.
Menurutnya, lebih maslahat dan membawa manfaat jika dana amal yang dimiliki masyarakat disalurkan ke lembaga atau kotak amal yang memiliki izin dari pemerintah. Di antara lembaga tersebut adalah Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama No. 65/2005.
Jaringan pelayanan dan pengelolaan LAZISNU saat ini sudah juga sudah ada di 12 negara, di 34 provinsi, dan 376 kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Pringsewu. Untuk di Pringsewu, NU Care-LAZISNU sudah memiliki program menghimpun dana sosial masyarakat melalui kotak koin NU.
"Jadi biar jelas dan berkah, kalau mau bersedekah atau beramal, masukkan ke kotak koin NU saja. Yakin akan bermanfaat," tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh anggota DPR M Nabil Haroen. Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui NU Care-LAZISNU. NU Care-LAZISNU menurutnya telah jelas berkontribusi untuk bangsa dan kemanusiaan.
"Menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui NU Care-LAZISNU maupun lembaga lain yang terbukti kontribusinya untuk pengembangan kemanusiaan, serta laporannya terpublikasi secara rutin ke publik dan programnya jelas bermanfaat," kata Nabil Haroen.
"Jangan sampai dana yang terkumpulkan, menjadi sumber pendanaan dari kelompok radikal, teroris maupun kelompok-kelompok yang memiliki agenda yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Nabil Haroen.
Nabil juga meminta agar pemerintah dan pihak kepolisian harus melakukan investigasi secara mendetail dan dalam terkait dengan aliran dana dari kotak amal dan kegiatan filantropi di minimarket atau supermarket di seluruh kawasan di Indonesia.
Pemerintah, kata Nabil, melalui lembaga terkait harus menertibkan regulasi dalam pola filantropi, sekaligus juga sanksi jika ada pelanggaran. Pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada pengelola minimarket maupun supermarket, agar selektif dalam pengelolaan dana kotak amal di toko-toko swalayan yang ada di berbagai kawasan di Indonesia.
Sebelumnya dikutip dari Laman Antara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI) mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai tempat dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat. Kotak-kotak amal yang disebar tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris
"Sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto atau jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," jelasnya.
Selain metode kotak amal, mereka juga melakukan penggalangan dana pada acara-acara tertentu yang biasanya disebutkan untuk membantu para korban konflik di Suriah dan Palestina. "Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina," katanya.
Dari penyelidikan Polri, metode kotak amal ini dilakukan dengan mencantumkan nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA) dan FKAM. Sementara untuk metode pengumpulan langsung menggunakan nama Yayasan Syam Organizer (SO), One Care (OC), Hashi dan Hilal Ahmar
Dari pemeriksaan tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan ABA, didapatkan informasi sebaran kotak amal mereka di seluruh Indonesia mencapai 20.068 kotak dengan rincian yakni Sumut 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.
Editor: Kendi Setiawan