Illustrasi oleh NU Care-LAZISNU

Bagikan:  

Hukum Zakat atas Piutang

By Admin

06/10/2021

6737 kali dilihat

Dalam keseharian, #SahabatPeduli tentu tak asing dengan istilah utang-piutang. Kegiatan minjam dan meminjamkan uang pada orang lain yang membutuhkan. Utang adalah uang yang kita pinjam dari orang lain, sedang piutang adalah uang yang kita pinjamkan kepada orang lain. 

Mengenai hal ini, piutang adalah hak bagi pemberi utang sehingga berhak untuk menerima uangnya kembali sesuai dengan perjanjian. Namun terkadang, kesulitan ekonomi memungkinan peminjam menunda pengembalian uang tersebut dari waktu yang telah disepakati.

Hal ini memunculkan beberapa pertanyaan bagi orang yang meminjamkan uang terkait zakatnya;

  • Bagaimana hukum zakatnya harta yang merupakan piutang?
  • Apakah piutang dapat dijadikan zakat untuk peminjam, agar status utang dapat terhitung lunas?

Terkait pertanyaan pertama, para ulama berbeda pendapat atas kewajiban menzakati piutang.

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap harta wajib dizakati. Kewajiban atas harta yang sudah mencapai atau melebihi dari nilai 85 gram emas dalam waktu 1 tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta ini berada di tangan orang lain (piutang), maka ada dua kategori piutang, yaitu piutang yang mudah dikembalikan dan piutang yang sulit dikembalikan. Untuk piutang yang mudah dikembalikan, sebagian besar ulama berpendapat zakatnya wajib dikeluarkan bersama dengan harta yang lain. Sedangkan piutang yang sulit dikembalikan, pemilik piutang menzakatinya saat piutang itu dikembalikan.

Ada 3 (tiga) cara untuk menzakatinya;

  1. Zakat dikeluarkan dengan perhitungan haul yang sama (1 tahun). Sebagai contoh; piutang yang tertunda 4 (empat) tahun dan sudah dibayarkan, maka pemilik piutang wajib menzakatinya empat kali.
  2. Zakat dikeluarkan dengan perhitungan 1 tahun terakhir saja. Yakni jika sudah tertunda bertahun-tahun, hanya perlu menzakati 1 kali dari kembalinya harta tersebut.
  3. Zakat dikeluarkan dengan memulai perhitungan haul yang baru. Artinya ketika harta diterima, maka harta tersebut tidak wajib dizakati, melainkan dihitung sebagai harta baru dan perhitungan haul dimulai setelahnya.

Terkait pertanyaan kedua, pembayaran zakat dalam bentuk pembebasan utang tidak dapat dibenarkan. Tidak sahnya zakat dikarenakan pembebasan utang (ibra’) memiliki hukum dan tata cara yang berbeda. Rasulullah Saw menjelaskan bahwa praktik pemberian harta zakat adalah adanya serah-terima antara muzaki dan mustahik. 

Menurut Syekh Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib, diperbolehkan jika praktiknya mustahik membayarkan utangnya terlebih dahulu dan muzaki dapat mengembalikannya dengan niatan sebagai pembayaran zakat. Ataupun sebaliknya, jika zakat yang diberikan digunakan untuk membayar utang juga diperbolehkan. Hal tersebut menjadi sah karena tidak ada kesepakatan atas pengembalian harta zakat.

Namun jika terjadi kesepakatan bahwa muzaki membayarkan zakatnya agar mustahik dapat membayar utangnya, maka hukumnya tidak sah; baik tanggung jawab mustahik atas utangnya dan kewajiban berzakat bagi muzaki. 

Sedang dalam kitab al-Majmu’, meskipun tanpa adanya serah terima, pembayaran zakat dalam bentuk pembebasan utang diperbolehkan. Menurut pendapat Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri, sahnya zakat untuk dikembalikan karena mustahik memiliki tanggungan utang pada muzaki.

“Ketika orang yang tidak mampu punya tanggungan utang pada seorang laki-laki, lalu laki-laki tersebut berinisiatif untuk menjadikan utang yang ditanggung oleh orang di atas sebagai zakat, laki-laki tersebut seraya berkata: 'Aku menjadikan utang yang kamu tanggung sebagai zakatku.'" 

Dari kedua pendapat di atas, mayoritas ulama berkeyakinan bahwa adanya serah terima harta wajib untuk menunaikan zakat.

Bagi #SahabatPeduli yang ingin turut membantu saudara yang membutuhkan, mari sisihkan 2,5% dari sebagian harta yang dimiliki dengan menunaikan zakat. Zakat Anda dapat disalurkan melalui kami nucare.id/ziswaf

Sumber: NU Online

Zakat Maal
zakat produktif
Niat Zakat
Piutang
Zakat Maal
zakat produktif
Niat Zakat
Piutang

Berita Lainnya