Kita memang menyaksikan pengurus masjid biasanya atau lembaga tertentu bersedia menerima qurban dalam bentuk hewan atau uang yang kemudian dibelikan hewan ternak yang dikehendaki bahkan hingga proses pendistribusiannya. Mengacu pada praktik ini, kami menyimpulkan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan ke dalam wakalah atau perwakilan, di mana kita mewakilkan keperluan kita kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah qurban.
Praktik wakalah secara umum diperbolehkan menurut Al-Qur’an, hadits, dan kesepakatan para sahabat. Para sahabat sepakat bahwa praktik wakalah diperbolehkan menurut Islam. Praktik wakalah ini cukup membantu manusia secara umum dalam memenuhi keperluannya.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya: “(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).
Adapun praktik mewakilkan penyembelihan hewan qurban pernah diangkat oleh para kiai dalam Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M. Para kiai ketika mendapat pertanyaan perihal kebolehan seorang ulama yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang fasik. Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada 1929 M menjawab bahwa mewakilkan kepada orang fasik itu boleh dan sah sebagai qurban. Para kiai mengutip Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Al-Mahalli:
وَشَرْطُ الْوَكِيْلِ صِحَّةُ مُبَاشَرَتِهِ الصَّرْفَ لِنَفْسِهِ) لاَ صَبِيٌّ وَمَجْنُوْنٌ وَكَذَا الْمَرْأَةُ وَالْمُحْرِمُ فِي النِّكَاحِ (لَكِنَّ الصَّحِيْحَ اعْتِمَادُ قَوْلِ صَبِيٍّ فِي اْلإِذْنِ فِيْ دُخُوْلِ دَارٍ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) لِاعْتِمَادِ السَّلَفِ عَلَيْهِ فِيْ ذَلِكَ (قَوْلُهُ صَبِيٌّ) وَلَوْ رَقِيْقًا أُنْثَى أَخْبَرَتْ بِإِهْدَاءِ نَفْسِهَا وَيَجُوْزُ وَطْؤُهَا وَمِثْلُ الصَّبِيِّ الْفَاسِقُ وَالْكَافِرُ. وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ... إهـ.
Artinya: “Dan syarat menjadi wakil adalah bahwa orang tersebut diperbolehkan (tidak sedang dicabut haknya untuk) mengelola dirinya sendiri, bukan anak kecil, orang gila, wanita dan yang masih muhrimnya dalam nikah. Akan tetapi pendapat yang benar adalah boleh berpedoman kepada pendapat anak kecil dalam perizinan masuk rumah dan menyampaikan hadiah, sesuai dengan pendapat ulama salaf. Demikian halnya dengan budak wanita yang mengabarkan dengan pemberian hadiah, maka budak tersebut boleh disetubuhi. Orang fasik hukumnya sama seperti anak kecil. Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).
Kami menyarankan mereka yang berniat untuk berqurban melalui transfer uang perlu memverifikasi kredibilitas lembaga atau ormas yang mereka amanahkan. Kami juga menyarankan agar masyarakat yang berniat qurban dengan transfer uang dapat menghadiri penyembelihan hewan qurbannya, hal tersebut merupakan salah satu kesunahan pequrban.
Sumber: NU Online
Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban bersama NU Care-LAZISNU!
Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800
Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE
Yuk, Qurban Sekarang!
Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas