Bagikan:  

Hukum Patungan Qurban

By Admin

29/06/2020

5445 kali dilihat

Idul Adha identik dengan qurban, dan sekaligus menjadi ajang berbagi kepada sesama. Pada hari itu, semua muslim merasakan nikmatnya makan daging qurban. Bagi orang kaya mungkin sesuatu yang lumrah, namun hal ini sangat istimewa bagi orang yang tidak mampu. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Karena itu, sangat dianjurkan berqurban bagi orang mampu.

Mayoritas ulama sangat menganjurkan berqurban, sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, qurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berqurban.

Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia qurban juga mempermudah jalannya. Berqurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk qurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan qurban sapi ini diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 (tujuh) orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan, dan jika lebih dari tujuh orang untuk qurban sapi tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

 وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: “Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan qurban ini memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Saw. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

 كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR Al-Hakim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadis Nabi Saw, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan diqurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk ibadah qurban. (Hengki Ferdiansyah)

Sumber: NU ONLINE

 

Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE

Berita Lainnya