Qurban merupakan ibadah tahunan yang dianjurkan bagi mereka yang mampu, yaitu mampu membeli hewan ternak minimal satu kambing untuk dirinya. Tetapi agama tidak memberikan batas maksimal berapa ekor hewan ternak untuk qurban satu orang. Artinya, seseorang boleh saja berqurban 5, 10, 100, 1000, atau lebih ekor hewan ternak untuk satu orang. Lalu bagaimana dengan qurban dengan uang?
Qurban dengan uang ini bisa dipahami sebagai ibadah qurban dengan bersedekah uang seharga hewan ternak dan bisa juga dipahami sebagai ibadah qurban dengan menitipkan uang seharga hewan ternak kepada lembaga, institusi, panitia qurban, atau takmir masjid yang melayani penitipan dan penyaluran qurban. Kalau yang dimaksud praktik qurban dengan uang ini adalah bersedekah uang seharga hewan ternak tanpa membeli dan menyembelih hewan ternak, maka ibadah qurban ini tidak sah. Dengan kata lain, orang yang berqurban dengan praktik seperti ini tidak mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah qurban sebagaimana yang dimaksud dalam syariat Islam. Meskipun demikian, orang yang bersangkutan hanya mendapatkan pahala atau keutamaan sedekah biasa.
Masalah ini pernah diangkat dalam forum bahtsul masail di Situbondo pada Muktamar Ke-27 NU 1984 M. Para kiai peserta forum bahtsul masail yang ketika itu dipimpin oleh KH Ali Yafie memutuskan bahwa qurban tidak boleh dengan nilai uang, tetapi dengan hewan ternak yang sifatnya ditentukan di dalam kitab-kitab fiqih.
Forum Muktamar NU di Situbondo pada 1984 M ini mengutip Kitab Riyadhul Badi’ah karya Syekh M Nawawi Al-Bantani yang kami kutip sebagai berikut:
لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا
Artinya: “Qurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena qurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Riyadhul Badi’ah, [Mesir, Al-Amiratus Syarafiyah: 1326 H], jilid IV, halaman 695).
Kami menyarankan mereka yang ingin melangsungkan ibadah qurban untuk memastikan integritas lembaga atau panitia qurban yang membuka penerimaan ibadah qurban melalui transfer ke rekening tertentu. Kami juga menyarankan orang yang ingin berqurban untuk mengetahui di mana hewan qurbannya dititipkan dan disembelih. Sebaiknya orang yang berqurban mendatangi tempat penyembelihan hewan qurbannya pada hari penyembelihan. (Alhafiz K)
Sumber: NU Online
Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban bersama NU Care-LAZISNU!
Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800
Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE
Yuk, Qurban Sekarang!
Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas