Maraknya berita terkait hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tentu akan berpengaruh dengan kualitas hewan qurban. Mengutip Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui laman resmi mui.or.id, terdapat 3 hukum terkait hewan qurban dengan infeksi PMK.
1. Sah
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
2. Tidak Sah
Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Sedekah
Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan qurban.
Apakah daging hewan yang terjangkit PMK dapat dikonsumsi?
Dilansir dari CNN Indonesia, 13 Mei 2022, terkait kelayakan konsumsi daging hewan yang terpapar PMK, Dokter spesialis gizi dan nutrisi di RS Siloam, Inge Permadhi mengatakan bahwa pada dasarnya PMK tidak berpengaruh terhadap kandungan gizi dalam daging yang dikonsumsi. Data ini dibuat berdasarkan pada nilai gizi dan protein yang dinilai masih aman untuk dikonsumsi.
Namun tentunya sebagai bentuk pencegahan, akan lebih baik lagi jika daging diolah dengan protokol yang sesuai, seperti berikut:
- Tidak mencuci daging sebelum diolah dan rebus selama 30 menit di air mendidih.
- Jika ingin menyimpan, taruh daging di bagian chiller selama 24 jam kemudian masukkan dalam freezer.
- Rebus jeroan selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah.
- Rendam bekas kemasan daging dengan deterjen, pemutih pakaian, cuka dapur untuk mencegah pencemaran virus ke lingkungan
Nusantara Berqurban
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H, LAZISNU PBNU mengajak seluruh umat Islam yang mampu untuk menyalurkan Qurbannya melalui program “Nusantara Berqurban: Solidaritas Tanpa Batas” sebagai bentuk semangat berbagi dan solidaritas kepada sesama, tanpa batas suku, ras, atau golongan tertentu.
LAZISNU PBNU dapat mencegah dan memastikan hewan qurban yang disembelih tidak terjangkit wabah PMK. Adapun harga beserta bobot hewan qurban yang ditawarkan LAZISNU PBNU, silakan dapat diakses pada laman nucare.id/qurban
Penulis: Putri Azmi Millatie
Editor: Wahyu Noerhadi