Foto: Dok. LAZISNU PBNU

Bagikan:  

Hukum dan Batasan Orang yang Disebut Mampu Berqurban 

By Zahra

18/06/2022

1151 kali dilihat

Hari Raya Idul Adha sebentar lagi tiba, dan memiliki nilai hikmah yang hakiki. Selain sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah Swt, berqurban juga merupakan ibadah sosial dan bentuk kasih terhadap sesama muslim.

Ibadah qurban ini merupakan sunnah muakkad, ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. “Diriwayatkan dari Ibn Abbas, dia berkata bahwa pernah mendengar Rasulullah bersabda: tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: shalat witir, berqurban, dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad)

Kendati demikian, perihal sunnah ini tak berlaku untuk setiap insan. Syekh Syihabuddin Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al Muhtaj dalam Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 12 hal 245-246 menjelaskan bahwa melaksanakan ibadah qurban hanya berlaku bagi orang yang mampu.

“Dan qurban disunnahkan dalam hak kita bagi orang yang merdeka atau sebagian dirinya saja yang merdeka, muslim, mukallaf, dan cakap mengelola harta. Bagi wali yaitu bapak atau kakek bukan selainnya boleh berkurban untuk orang yang berada dalam kekuasaannya dari hartanya seperti keterangan yang akan datang, yang mampu yakni hartanya melebihi kebutuhan orang yang wajib dinafkahi, seperti keterangan yang telah lewat dalam fasal sedekah Sunah.“

Berpijak pada dalil di atas, maka batasan seseorang dapat menjadi Mudhohi (orang yang berqurban) adalah ketika dirinya memiliki harta yang cukup. Harta yang dimaksud adalah kecukupan akan kebutuhan untuk menafkahi dirinya dan orang yang menjadi tanggung jawabnya di Hari Raya Qurban hingga malam hari atau hari tasyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah). 

Semisal, seorang perempuan dengan 2 orang anak, adik yang masih bersekolah, dan orang tua yang sudah lansia, yang menjadi tanggung jawab memiliki tabungan sebanyak Rp 9.000.000. Jika ingin berqurban kambing seharga Rp 2.600.000, dan sisa uang Rp. 6.400.000 cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya beserta 6 orang yang menjadi tanggungannya selama Hari Raya Qurban dan hari tasyrik (10-14 Dzulhijjah), maka sudah termasuk orang yang mampu untuk berqurban. Namun, jika dengan uang tersisa, kebutuhan keluarganya belum dapat terpenuhi, maka perempuan tersebut belum termasuk orang yang mampu dan dianjurkan untuk berqurban.

Di momentum menyambut Hari Raya Qurban, semoga kita bisa berkesempatan untuk menjalankan sunah utama di bulan Dzulhijjah. Bagi #SahabatPeduli yang berniat untuk berqurban di tahun ini, dapat mengunjungi tautan nucare.id/qurban untuk berqurban melalui LAZISNU PBNU.

Sumber: NU Online

Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Fiqih

Berita Lainnya