Ilustrasi: LAZISNU PBNU

Bagikan:  

Hukum Berqurban di Luar Daerah Domisili

By Putri Azmi Millatie

25/06/2022

327 kali dilihat

Perkembangan dunia digital menyebabkan segala sesuatu menjadi mudah, pun dalam menunaikan ibadah qurban. Hanya dengan memencet menu-menu yang ada di ponsel, kita dapat dengan mudah melaksanakan salah satu ibadah sunnah di bulan Haji ini. Misalnya saja dengan mengklik link nucare.id/qurban, Anda akan langsung diarahkan untuk membeli hewan qurban yang akan didistribusikan di dalam maupun luar negeri. Tentu cara ini memudahkan kita dalam menunaikan ibadah qurban dan turut membantu penyebaran hewan qurban, terutama untuk masyarakat duafa di pelosok negeri.

Lalu, bagaimana hukum dari pemindahan hewan qurban? 

Menyadur kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyyuddin Al-Hishni [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H],  juz II, halaman 195, terkait hukum pemindahan hewan qurban adalah sebagai berikut:

محل التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم

Artinya: “Tempat ibadah qurban adalah daerah domisili orang yang berqurban. Sedangkan perihal memindahkan qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan qurban. Wallahu a‘lam.”

Nah, bagi masyarakat yang mampu dan ingin menunaikan ibadah qurbannya, LAZISNU PBNU dalam program Nusantara Berqurban: Solidaritas Tanpa Batas menyediakan layanan berqurban guna memudahkan Anda dalam menunaikan #QurbanOnline, melalui laman nucare.id/qurban. Dengan berqurban di LAZISNU PBNU, maka Anda turut berkontribusi dalam penyebaran daging qurban di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), daerah terdampak bencana, daerah konflik, saudara-saudara kita di Palestina salah satunya.

Penulis: Putri Azmi Millatie
Editor: Wahyu Noerhadi

Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Berkah Qurban
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Berkah Qurban

Berita Lainnya