Bagikan:  

Hukum Berqurban di Luar Daerah Domisili

By Admin

25/07/2020

1451 kali dilihat

Ibadah qurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berqurban. Bahkan utamanya, penyembelihan hewan qurban di rumah orang yang berqurban agar dapat disaksikan oleh anggota keluarganya.

Adapun perihal memindahkan hewan qurban ke luar daerah domisili orang yang berqurban, para ulama berbeda pendapat. Para ulama menggunakan logika yang sama dalam memandang hewan qurban dan zakat. Satu pendapat menyatakan kebolehan pemindahan hewan qurban ke luar daerah. Pendapat lain menyatakan ketidakbolehannya.

 محل التضحية موضع المضحي سواء كان بلده أو موضعه من السفر بخلاف الهدي فانه يختص بالحرم وفي نقل الاضحية وجهان حكاهما الرافعي وغيره تخريجا من نقل الزكاة

Artinya: “Tempat ibadah qurban adalah daerah domisili orang yang berqurban, sama saja apakah itu kota kelahiran atau kota yang sedang disinggahinya dalam perjalanan. Ketentuan ini berbeda dengan dam haji karena penyembelihan hewan dan haji itu khusus di tanah suci. Sedangkan perihal memindahkan qurban terdapat dua pendapat ulama. Kedua pandangan ini dihikayatkan oleh Ar-Rafi’i dan lainnya yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz VIII, halaman 403).

Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar bersepakat bahwa Ibadah qurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berqurban itu sendiri. Tetapi ia memandang bahwa pendapat yang shahih adalah pendapat ulama yang membolehkan pemindahan hewan qurban ke luar daerah.

 محل التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم

Artinya: “Tempat ibadah qurban adalah daerah domisili orang yang berqurban. Sedangkan perihal memindahkan qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan qurban,” (Lihat Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195).

Meskipun ulama terbelah menjadi dua pendapat, kami sepaham dengan pendapat Taqiyyuddin Al-Hishni yang memilih kebolehan pemindahan hewan qurban ke luar kota untuk hajat tertentu, misalnya untuk kepentingan pemerataan daging atau daerah bencana yang membutuhkan uluran tangan. Sebenarnya, keterangan Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk menyarankan bahwa seseorang yang mampu berqurban “dituntut” untuk berbagi dengan orang di sekitar lingkungannya dengan cara berkontribusi lewat ibadah qurban. Keterangan Imam An-Nawawi ini tetap menganjurkan partisipasi orang yang mampu berqurban untuk masyarakat sekitarnya, di mana pun ia berada. (Alhafiz Kurniawan)

Sumber: NU Online

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban bersama NU Care-LAZISNU

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800 

Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas

Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE

Berita Lainnya