Ilustrasi: LAZISNU PBNU

Bagikan:  

Hak Mengonsumsi Daging Bagi Pequrban

By Putri Azmi Millatie

24/06/2022

285 kali dilihat

Memotong hewan seperti sapi, kambing, domba, dan unta di Hari Raya Qurban pada dasarnya dihukumi sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun tentu akan berbeda jika seseorang bernazar untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib untuk ditunaikan.

Lalu bagaimana dengan hak mengonsumsi daging qurban bagi si pequrban?

Ada dua hukum terkait hak mengonsumsi daging qurban, yang pertama mubah, atau diperbolehkan yakni jika si pequrban menunaikan qurban sunah bukan karena bernazar. Hal ini sesuai dengan kitab Mughni al-Muhtaj, juz 6, halaman 135, karya Syekh Khathib al-Syarbini yang menyatakan bahwa:

“Pequrban diperbolehkan untuk memakannya dengan keutamaan hanya memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya.”

Sementara untuk pequrban yang dikarenakan adanya nazar, mengonsumsi daging hewan qurbannya menjadi haram, dan wajib untuk menyedekahkan seluruhnya sesuai dengan isi kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim, halaman 531, karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani yang menegaskan:

 ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما
 

“Orang berqurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari qurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya.” 

Dalam kitab tersebut bahkan ditegaskan bahwa daging qurban karena adanya bernazar ini juga haram dikonsumsi bagi orang-orang yang wajib dinafkahi si pequrban. Wallahu a'lam bishawab.

Penulis: Putri Azmi Millatie
Editor: Wahyu Noerhadi

Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih

Berita Lainnya