Para amil dari NU Care-LAZISNU Cilacap dan Temanggung bersama pihak LSP Beksya menunjukkan sertifikasi amil zakat.

Bagikan:  

Gandeng LSP, LAZISNU Cilacap Lakukan Sertifikasi Amil Zakat

By Noerhadi

26/10/2022

292 kali dilihat

Cilacap, NU Care

Guna memperkuat sisi profesionalitas amil yang merupakan rangkaian penting dalam pertanggungjawaban kepada publik dan pemerintah, NU Care-LAZISNU Cilacap melakukan Uji Kompetensi Sertifikasi Amil Zakat dengan menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bisnis Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (19/10/2022).

“Uji kompetensi dan sertifikasi amil zakat ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen dari NU Care-LAZISNU Cilacap untuk menghadirkan dan meningkatkan profesionalitas kinerja dan pelayanan publik dalam mengelola dana zakat sesuai standar dan regulasi yang berlaku,” jelas Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU Cilacap, Ahmad Fauzi, pada Jumat (21/10/2022).

Sertifikasi amil zakat tersebut, katanya, akan menjadi agenda yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Mengingat jaringan NU Care-LAZISNU Cilacap sudah tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Cilacap,” imbuhnya.

Fauzi menerangkan, uji kometensi dan sertifikasi amil zakat itu diikuti oleh sembilan orang dari manajemen eksekutif NU Care-LAZISNU Cilacap dan satu orang dari perwakilan NU Care-LAZISNU Kabupaten Temanggung. Sejumlah 10 amil tersebut dinyatakan kompeten dalam uji sertifikasi SKKNI kualifikasi 3 bidang pengelolaan zalat oleh LSP Beksya.

Perwakilan dari LSP Beksya Nur Hasan menerangkan posisi dan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kerja dalam hal ini amil yang telah berpengalaman.

“Saya selaku perwakilan dari LSP Beksya, ingin menyampaikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman dengan pentingnya sertifikasi,” papar Hasan.

Melalui PP 10 Tahun 2018, lanjutnya, dijelaskan bahwa sertifikat kompetensi adalah piagam atau kartu yang berisi bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu.

“Sertifikat tersebut diberikan oleh lembaga yang berwenang di bidang terkait, seperti organisasi profesi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa uji kompetensi ini adalah amanat dari UU nomor 13 dan juga PP 10 BNSP, dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang bidang pengelolaan zakat.

“Dalam hal ini dilakukan oleh LSP Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah yang telah diberikan lisensi oleh BNSP,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua NU Care LAZISNU Cilacap H Wasbah Samudra Fawaid menyampaikan tujuan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi amil zakat itu untuk meningkatkan profesionalitas amil dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui NU Care-LAZISNU Cilacap.

“Juga menginventarisir persoalan tentang zakat, infak dan sedekah sekaligus mencari solusi bersama. Selain itu di dalam kegiatan ini juga sekaligus mempelajari tentang kompetensi kualifikasi 3 (tiga) bidang pengelolaan zakat,” jelas Wasbah.

Editor: Wahyu Noerhadi

Cilacap
Kompetensi Amil
Lembaga Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Amil
Cilacap
Kompetensi Amil
Lembaga Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Amil

Berita Lainnya