Bagikan:  

Dahulukan Aqiqah atau Qurban? Begini Penjelasannya

By Admin

02/07/2020

16198 kali dilihat

Pertanyaan di atas menjadi persoalan yang sering muncul, karena kedua ibadah memiliki kesamaan dalam praktek dan objeknya, wajar jika masih ada yang ‘bingung’ dalam menyikapi persoalan tersebut. Dalam menyikapinya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan terlebih dahulu:

  1. Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda. Dalam qurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya. Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut.
  2. Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan. Ibadah qurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada hari raya qurban. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas.

Dari kedua penjabaran di atas, ibadah qurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain. Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain. Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah.

Oleh karena itu, persoalan mengenai ibadah qurban yang sering disangkutpautkan dengan ibadah aqiqah mestinya tidak terjadi. Meskipun memang antara keduanya memiliki kesamaan banyak hal, seperti jenis hewan dan kriterianya. Hal ini sebagaimana kata Syekh Wahbah Zuhaili di dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu.

Jika ada yang ingin melaksanakan ibadah qurban, sedangkan dia dulu ketika kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka boleh saja melakukan ibadah tersebut. Ibadah qurbannya tetap sah asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Begitu juga sebaliknya, jika dia dikaruniai seorang anak, namun belum mengerjakan ibadah qurban, maka diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anaknya.

Dan pada kasus pertama, sebagian ulama seperti Al-Khallal dengan mengutip riwayat Imam Ahmad:

ذَكَرَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ: فَإِنْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ

Artinya: “Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.

Jadi, dengan melaksanakan qurban, sedangkan belum diaqiqahi dulu ketika masih bayi, maka hal tersebut sudah bisa ditutupi dengan ibadah qurban yang dikerjakannya.

SUMBER: Harakah.id

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban melalui Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas bersama NU-Care-LAZISNU

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung : 0813 9800 9800 

Twitter : nucare_lazisnu
Instagram : @nucare_lazisnu
Youtube : NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

 

Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE

Berita Lainnya