Hikmah berqurban tak hanya untuk menyejahterakan fakir miskin dengan membagikan daging qurban, tapi juga momentum untuk menjalin solidaritas dan semangat gotong royong. Kebersamaan juga terjalin di kalangan pihak yang berqurban. Keutamaan berqurban dan rasa bahagia ketika berbagi tentu menggelorakan umat muslim untuk turut beribadah qurban. Hal itu menegaskan gagasan urunan untuk membeli binatang qurban.
عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
Artinya: “Dari Jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR Muslim)
Dalam syariat, ada ketentuan qurban sendiri dan qurban bersama. Dalil di atas menjelaskan sapi, kerbau, atau unta diperbolehkan untuk diqurbankan bersama-sama, kolektif atau patungan/urunan. Namun, sebagian di antaranya berniat urunan untuk berqurban kambing. Bagaimana hukumnya?
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة
Artinya: “Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berqurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah).” (HR Imam Malik bin Anas)
Qurban kambing yang ditujukan bagi lebih dari satu orang tidak sah menjadi qurban. Dalil ini juga dapat dimaknai bagi hewan qurban lain yang tidak sesuai syariat maka tidak sah. Misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.
Namun, ada sebuah hadis yang menjelaskan Nabi mengeluarkan qurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing. Hal ini yang diasumsikan sebagai bukti bahwa qurban kambing bagi lebih dari satu orang diperbolehkan.
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Nabi berqurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut tidak berkaitan dengan hal uruan dalam berqurban kambing, namun tentang bagaimana menyertakan orang lain dalam pahala qurban. Itu adalah kisah Nabi yang menghadiahkan pahala berqurbannya untuk keluarga dan umatnya, bukan menyertakan mereka dalam berqurban. Memang, praktik ini dapat menggugurkan tuntutan berqurban dan berbagi pahala untuk orang lain. Namun, hakikat ibadah dan pahala berqurban hanya didapatkan oleh mudhahi (pequrban).
Namun bukan berarti hal tersebut adalah sia-sia, tetapi bisa dijadikan momentum berbagi kasih dan mempererat kekompakan. Muslimin dan muslimat tetap dapat mengikhtiarkan pahala berqurban. Misalnya, dalam satu perkumpulan mengumpulkan uang bersama dan menghibahkan kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing. Dengan begitu, kambing yang dibeli menjadi miliknya secara utuh dan sah diqurbankan atas namanya. Selain itu, orang tersebut dalam meniatkan untuk memberikan pahala qurbannya untuk segenap orang yang urunan, sesuai dengan cara Nabi.
Semoga dengan begitu, niat baik kita semua dapat menjadi penolong di akhirat kelak. Bagi #SahabatPeduli yang mampu dan ingin menunaikan ibadah qurbannya, LAZISNU PBNU dalam program Nusantara Berqurban: Solidaritas Tanpa Batas mengajak sahabat semua untuk #QurbanOnline, melalui laman nucare.id/qurban.
Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi
Sumber: NU Online