Saat Idul Adha tiba, sebagian umat muslim (yang mampu) sangat dianjurkan menunaikan perintah-Nya, yakni berqurban. Berqurban adalah cara kita untuk menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim As. Dalam mempersiapkannya, tentu ada hal-hal yang tidak boleh luput kita perhatikan.
Syarat sah berqurban:
1. Dzabhu (proses menyembelih)
ووقتها من ارتفاع شمس نحر إلى أخر أيام التشريق
Wawaqtuha min irtifa’i syamsi nahrin ila ayyamit tasyrik
Artinya: “Dan adapun waktu pelaksanaan qurban dimulai dari meningginya matahari pada hari nahr (tanggal 10 Zulhijah) sampai akhir Hari Tasyrik.”
Keabsahan penyembelihan qurban dimulai dari waktu setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga sebelum azan maghrib berkumandang di akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
2. Dzabih (orang yang menyembelih)
Syarat menjadi seorang Dzabih adalah beragama Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam. Mengikuti pada Nabi, diutamakan laki-laki yang menyembelih hewan qurban, namun tak ada larangan bagi perempuan untuk turut melakukan penyembelihan.
3. Hewan yang disembelih
Hewan yang diqurbankan adalah hewan yang tidak memiliki cacat pada fisiknya, antara lain: buta, sakit, pincang, dan sangat kurus hingga tidak punya sumsum tulang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh HR Nasai, Abu Daud, dan disahihkan Al-Albani:
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.”
Namun, Islam adalah agama yang sempurna. Bahkan untuk ketidaksempurnaan. Maka ada beberapa kekurangan pada hewan qurban yang dapat ditolerir. Menurut Shahih Fiqih Sunnah jika ada sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah, buah zakarnya sudah dikebiri, namun tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, maka sah dijadikan hewan qurban, namun makruh hukumnya.
Adapun cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban, seperti tidak bergigi (ompong), tidak berekor, hamil, atau tidak berhidung, hukumnya boleh dijadikan untuk qurban namun kurang sempurna.
4. Alat dan proses penyembelihan
Alat untuk menyembelih pun harus diperhatikan agar proses berjalan lancar dan hewan qurban tidak merasa tersiksa ketika terjadi kendala pada alat penyembelih. Alat penyembelih haruslah sesuatu yang tajam dan dapat memotong selain tulang belulang.
Ketika semua persiapan sudah terpenuhi, Dzabih menghadapkan hewan qurban ke arah kiblat, membaca lafadz basmalah, bersalawat kepada Nabi Muhammad Saw dan berdoa kepada Allah Swt, seperti doa di bawah ini:
اللهم هذا منك وإليك، فتقبل مني
Allohumma hadzaa minka wailaika, fataqobbal minni
Artinya: “Ya Allah, (hewan qurban ini) berasal dari Engkau, (dan hewan ini aku qurbankan) untuk Engkau, maka terimalah (persembahanku ini).”
Sedangkan, orang di sekitar yang turut menyaksikan dan berpartisipasi pada proses penyembelihan hewan qurban dianjurkan untuk mengumandangkan Takbir bersama-sama.
Jika hewan dalam keadaan maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan dengan mudah), ada hal-hal wajib dan sunnah untuk dilakukan saat menyembelih hewan qurban, antara lain:
1. Wajib: memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan)
2. Sunnah: memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
Maka, menyambut Hari Raya Qurban, mari siapkan hewan qurban terbaikmu dan tunaikan ibadah qurbanmu bersama NU Care-LAZISNU, melalui laman nucare.id/qurban
Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi
Sumber: NU Online, Konsultasi Syariah, Harakah.id