Ilustrasi: Hewan ternak berupa sapi untuk kurban (Foto: NU Online/Suwitno)

Bagikan:  

Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban Sekaligus untuk Aqiqah?

By Kendi Setiawan

28/06/2023

1858 kali dilihat

Jakarta, NU Care
Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih qurban berupa hewan ternak, seperti kambing, sapi, ataupun unta pada Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.

Di masa-masa menjelang qurban, ada umat Islam yang melaksanakan ibadah qurban namun sekaligus melaksanakan penyembelihan hewan untuk aqiqah. Lalu bolehkah satu hewan dijadikan qurban sekaligus aqiqah? Bagaimana hukumnya menggabungkan aqiqah dan qurban sekaligus?

Ahmad Mundzir menulis bahwa ulama Syafi'iyyah berbeda pendapat menyikapi hal tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Haitami, misalnya, mengatakan bahwa orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.

Sementara menurut Imam Romli, orang tersebut bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Artinya, jika orang yang berqurban sekaligus niat untuk aqiqah dengan menyembelihnya bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah dengan satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) bisa mendapatkan pahala qurban dan aqiqah, menurut Imam Romli.

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Mundzir dalam tulisan NU Online: Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus sebagaimana diulas NU Online, Selasa (27/06/2023).

Mengutip Imam Romli sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami, Mundzir menjelaskan bahwa pahala orang yang berqurban sekaligus beraqiqah berlipat ganda. Namun, hal tersebut tentu harus diniati dari hati orang yang berqurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya. 

Berbeda dengan penjelasan kedua ulama di atas, Al Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah. Keterangan ini Ibnu Hajar al-Asqalani dapatkan, tulis Mundzir, dari para tabi'in.

Dijelaskan dalam kitabnya, Ibnu Hajar mengutip Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah, bahwa siapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban. Senada, mengutip Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad Ibnu Sirin dan al-Hasan, Ibnu Hajar al-Aqalani menulis bahwa cukup bagi seorang anak qurban dari aqiqah.

Editor: Kendi Setiawan

Hukum
Idul Adha
Qurban
Aqiqah
Penyembelihan
Hukum
Idul Adha
Qurban
Aqiqah
Penyembelihan

Berita Lainnya