Illustrasi oleh: NU Care-LAZISNU

Bagikan:  

Berhutang untuk Berqurban, Bagaimana Hukumnya?

By Zahramaay

16/07/2021

3442 kali dilihat

Pada hakikatnya, ibadah qurban disunnahkan untuk umat Islam yang berkemampuan untuk menjalankannya. Namun, terlepas dari kondisi ekonomi yang berbeda-beda, seorang muslim dapat berusaha menjalankan ibadah qurban dengan berbagai cara, seperti menabung, berhutang atau membeli secara kredit. Sebagaimana kisah yang diriwayatkan Imam Sufyan ats-Tsauri bahwa Abu Hatim berhutang untuk membeli seekor unta dengan harapan memperoleh banyak kebaikan.

"Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya (sembelihanmu).” (QS al-Hajj: 36)

Kisah Abu Hatim ini dapat dijadikan inspirasi bagi #SahabatPeduli yang ingin berqurban untuk tetap mengusahakan berqurban.

Kemudahan dalam bertransaksi telah berkembang pesat sehingga pembelian hewan qurban menjadi lebih praktis. Platform jual beli secara daring (online) pun menyediakan berbagai jenis metode pembayaran, seperti transfer, kredit, dan pay later.

Dengan kata lain, pembelian qurban secara online memfasilitasi pequrban untuk berhutang. Dosen FEBI IAIN Kediri, Dr. H. Ahmad Syakur, Lc, M.EI, menjelaskan bahwa hal ini perbolehkan dan sah untuk ibadah qurban Dengan catatan, pequrban memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi hutangnya. Jika penghasilannya tidak cukup untuk membayar hutang, atau sudah punya banyak hutang, sebaiknya tidak menambah beban hutang walaupun untuk ibadah. 

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه

“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”

Terkait sistem harga yang berbeda jika membeli hewan qurban secara tunai dan kredit ataupun pay later, ada 3 pendapat berbeda, yaitu:

1). Jumhur ahli fiqih (Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali, Muayyid Billahi) berpendapat bahwa penambahan harga untuk penangguhan waktu pembayaran terhitung sebagai harga, sehingga sah untuk dilakukan.

2). Jumhur ulama berpendapat bahwa penambahan harga untuk penangguhan waktu pembayaran dengan harga yang tidak memberatkan maka diperbolehkan, sehingga sah untuk dilakukan.

3). Pendapat lainnya tidak memperbolehkan karena penambahan harga untuk penangguhan waktu pembayaran sejenis dengan riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu), sehingga hal ini dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.

Meski ada perbedaan, sebagian besar pendapat ulama memperbolehkan berhutang untuk berqurban dengan cara pembayaran kredit ataupun pay later. 

Bagi #SahabatPeduli yang ingin membeli hewan qurban dengan pembayaran pay later, NU Care-LAZISNU bekerja sama dengan Bukalapak memberikan potongan harga hingga 19 Juli mendatang melalui s.id/qurbanbukalapak

Sumber: NU Online dan Bincang Syariah

Penulis: Zahramaay
Editor: Wahyu Noerhadi

Kurban
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
BUKALAPAK
Patungan Qurban
Qurban From Home
Aqiqah dan Qurban
Kurban
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
BUKALAPAK
Patungan Qurban
Qurban From Home
Aqiqah dan Qurban

Berita Lainnya