Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha adalah berqurban. Ibadah Qurban ini merupakan ibadah utama di bulan Dzulhijjah bagi umat muslim. Berqurban adalah anjuran bagi masyarakat yang berkecukupan untuk menyembelih hewan ternak dan berbagi kepada masyarakat yang ekonominya kekurangan.
Syariat telah menetapkan waktu penyembelihan hewan qurban, kriteria hewan qurban, cara penyembelihan, hingga ketentuan pembagian daging qurban. Juga telah ada batasan minimal jumlah hewan qurban, di mana hewan ternak berupa domba atau kambing hanya dapat diperuntukkan bagi satu nama pequrban. Sedangkan hewan ternak sapi, kerbau, atau unta diperbolehkan untuk ditanggung bersama, maksimal 7 orang.
Namun, jumlah maksimal hewan ternak untuk diqurbankan tak terbatas. Artinya, seseorang dapat berqurban sebanyak apapun. Seseorang dapat berqurban 5, 10, 100, 1000 ekor hewan ternak untuk satu orang.
Untuk itu, LAZISNU PBNU mengajak seluruh umat muslim untuk memberikan qurban terbaiknya bagi saudara-saudara yang membutuhkan. #SahabatPeduli dapat mengakses tautan nucare.id/qurban untuk turut menyukseskan Program Nusantara Berqurban (NUSAQU) - Solidaritas Tanpa Batas.
Sumber: NU Online Jatim
Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi