Bagikan:  

Belajar Qurban dari Kedua Putra Nabi Adam

By Admin

23/06/2020

1547 kali dilihat

Di dalam Al-Qur’an ada sebuah petuah kehidupan berupa kisah yang sangat menentramkan jiwa manusia, yaitu berupa kisah yang menjelaskan kedua putra Nabi Adam yang diuji oleh Allah untuk melaksanakan Qurban dari hasil usaha yang ia lakukan. Hal ini tertuang dalam Surat Al-Maidah, Ayat 27 yang berbunyi:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah tentang kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.” (Q.S Al-Maidah:27)

Menurut Imam Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama terkait adanya perintah berqurban yang dilakukan oleh kedua putranya Nabi Adam yaitu Qabil dan Habil, dan diterimanya salah satu Qurban dari keduanya.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa qurban yang diterima Allah adalah Qurban dari Habil yang memberikan hewan terbaik dari hasil ternaknya, sedangkan Qurban Qabil tidak diterima lantaran ia tidak memberikan Qurban terbaiknya dari hasil pertaniannya. Sedangkan Ibnu Asyur dalam Tafsirnya, At-Tahrir wa At-Tanwir menjelaskan bahwa Allah tidak menerima Qurbannya lantaran ia bukan orang yang taat (Shaleh), ada juga yang menyebutnya kafir.

Setelah Qurban Qabil tidak diterima oleh Allah, ia mengancam hendak membunuh saudaranya yang bernama Habil. Lantas Habil berkata kepadanya: Sesungguhnya Allah akan menerima Qurban dari orang yang bertakwa, bukan dari orang yang durhaka. Lebih lanjut Ibnu Asyur menjelaskan bahwa penjelasan orang yang bertaqwa adalah orang yang ikhlas dalam beramal, maka bila qurbannya tak diterima sebagai pertanda tidak adanya keikhlasan dalam dirinya.

Imam As-Syatibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa tujuan dasar (Maqhasid) sebagai ruhnya sebuah amalan. Maka ruhnya perintah qurban agar manusia menjadi manusia yang bertakwa, taat kepada perintah-Nya, serta untuk memberikan jiwa sosial yang tinggi dengan berbagi daging qurban kepada saudara, teman maupun tetangga.

Dari kisah di atas menjadi terang bahwa bila seseorang yang hendak berqurban harus didasari jiwa ketakwaan yang tinggi, bukan untuk berbangga, bahkan agar untuk dikenal oleh tetangga, atau masyarakat, karena hal itu akan sia-sia tak mendapatkan pahala yang sempurna.

Sumber: BincangSyariah.Com

Hukum
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE

Berita Lainnya