Bagikan:  

Bagaimana Hukum Qurban dan Aqiqah secara Bersamaan?

By Admin

12/07/2020

3981 kali dilihat

Tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain. Saat dewasa, si anak tersebut ingin berqurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan: bagaimana jika aqiqah mereka dibarengkan dengan qurban sekalian, apakah yang demikian sah?

Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berqurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berqurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.

  (مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya: [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.

 فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berqurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak qurban dari aqiqah".

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu qurban maka cukup diniatkan qurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang. (Ahmad Mundzir)

Sumber: NU Online

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban melalui Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas bersama NU Care-LAZISNU

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800 

Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

Hukum
Idul Adha
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban
Qurban Online
Hukum
Idul Adha
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
Nusantara Berqurban
Qurban Online

Berita Lainnya