Ilustrasi: NU Care-LAZISNU

Bagikan:  

Bagaimana Hukum Berqurban untuk Mayit

By Zahra

27/06/2023

2235 kali dilihat

Sebagai umat Islam, kita biasa mengungkapkan kasih sayang kepada orang yang sudah meninggal dengan cara mendoakan ataupun berhaji dan bersedekah atas namanya. Lalu, bagaimana dengan berqurban? Bisakah kita menunaikan ibadah qurban yang ditujukan untuk keluarga dan sanak saudara yang telah meninggal?

Terkait persoalan ini, ada beberapa pendapat (khilafiyah) di kalangan para ulama. Menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah tidak memperbolehkan, karena berqurban adalah ibadah yang hukum asalnya tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa ada dalil yang mendasarinya. Keterangan tersebut terdapat di kitab Mauhibah Dzi al-Fadl karya Syaikh Mahfudz at-Tarmasi Juz 4 halaman 692, sebagai berikut:

لاَ تَجُوْزُ وَلاَ تَقَعُ التَّضْحِيَّةُ مِنْ شَخْصٍ عَنْ غَيْرِهِ الْحَيِّ ِلأَ نَّهَا عِبَادَةٌ وَاْلأَصْلُ مَنْعُهَا عَنِ الْغَيْرِ إِلاَّ ِلدَلِيْلٍ

Artinya: ”Tidak boleh dan tidak akan berhasil qurban seseorang menggantikan orang lain yang masih hidup, karena qurban adalah ibadah, sedangkan hukum asal adalah tercegah beribadah dari orang lain kecuali dengan dalil."

Para ulama juga menafsirkan bahwa qurban menyerupai fida’ (penebusan diri), sehingga jika dilakukan oleh orang lain harus terdapat izin dari pihak yang akan dilaksanakan qurbannya. Sebagaimana keterangan Syaikh Mahfudz at-Tarmasi dalam halaman berikutnya (693):

وَلاَيُضْحِيْ أَحَدٌ عَنْ مَيّتٍ لَمْ يُوْصِ لِمَا مَرَّ وَفُرِّقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الصَّدَقَةِ بِأَنَّهَا تُشْبِهُ الْفِدَاءَ عَنِ النَّفْسِ فَتَوَقَّفَتْ عَلَى اْلإِذْنِ بِخِلاَفِ الصَّدَقَةِ وَمِنْ ثَمَّ لاَيَفْعَلُهَا وَارِثٌ وَأَجْنَبِيٌّ عَنِ الْمَيِّتَ وَإِنْ وَجَبَتْ بِخِلاَفِ نَحْوِ حَجٍّ وَزَكَاةٍ وَكِفَارَةٍ ِلأَنَّ هذِهِ لاَ فِدَاءَ فِيْهَا فَأَشْبَهَتِ الْمَدْيُوْنُ وَلاَ كَذلِكَ التَّضْحِيَّةُ

Artinya: “Seseorang tidak boleh berqurban dari mayit yang tidak berwasiat karena alasan yang telah disebutkan. Ia dan shodaqoh dibedakan dengan; bahwa berqurban menyerupai fida’ (penebusan) diri, maka terkait dengan izin, berbeda dengan shodaqoh. Oleh karenanya, ahli waris dan orang lain tidak boleh menggantikannya, walaupun qurban wajib. Berbeda dengan semisal haji, zakat, dan kafarat, karena di dalamnya tidak terdapat unsur fida’. Hal-hal ini menyerupai hutang, sedangkan berqurban tidak.”

Lalu, jika keadaannya orang tersebut telah mempersiapkan hewan qurbannya, namun meninggal sebelum sempat menyembelih atau belum tiba saat Hari Raya Idul Adha. Bagaimana hukumnya?

Sebagian ulama, termasuk Imam Ar-Rofi’i, yang merupakan ulama mazhab Syafi'i membolehkan. Hal tersebut dilakukan dengan maksud mengedepankan nilai shodaqohnya. Sebagaimana keterangan beliau dalam Hasyiyyah ‘Umairoh juz VI halaman 256:

وَقَالَ الرَّافِعِيُّ : فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَحُكِيَ عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ السَّرَّاجِ شَيْخِ الْبُخَارِيِّ أَنَّهُ خَتَمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ آلَافِ خَتْمَةٍ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ

Artinya: "Dan Ar-Rofi’i berpandapat: 'Seyogyanya berqurban dari mayit berhasil baginya, walaupun ia tidak berwasiat, karena ia termasuk varian shodaqoh. Diceritakan dari Abu Al-Abbas As-Sarroj, guru Al-Bukhori, bahwa sungguh ia mengkhatamkan al-Quran bagi Rosulullah SAW lebih dari sepuluh ribu kali dan berqurban baginya dengan sebandingnya'."

Pendapat lain mengenai qurban untuk mayit dijelaskan dalam fatwa nomor 13.884 yang berbunyi sebagai berikut:

الأول: تصح وهو مذهب الجمهور ويصله ثوابها، ويؤيده ما رواه أبو داود والترمذي في سننهما وأحمد  في المسند والبيهقي والحاكم وصححه، أن عليا رضي الله عنه كان يضحي عن النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين، وقال: إنه صلى الله عليه وسلم أمره بذلك

Artinya: “Menurut mayoritas ulama (jumhurul ‘ulama) hukumnya sah melaksanakan qurban dan pahalanya sampai kepada mayit tersebut. Keterangan ini dikuatkan dalam keterangan kitab Sunan Abi Daud dan at-Turmudzi, Musnad Imam Ahmad, dan Imam Baihaqi serta Imam Hakim menganggap shahih hadis tersebut. Bahwa Ali bin Abi Thalib itu melaksanakan qurban dua kambing kibas dari Rasulullah dan Ali berkata: Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan hal tersebut.” 

Jika mengikuti pendapat kuat para ulama Syafi’iyyah, maka qurban tidak dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, kecuali sudah diberi wasiat atau diniatkan oleh pequrban.

Untuk itu, bagi sahabat peduli yang ingin mengungkapkan rasa kasih sayangnya bagi keluarga ataupun sanak saudara yang masih hidup, dapat mengirimkan hewan qurban melalui nucare.id/qurban.

Penulis: Zahra
Editor: Wahyu

Sumber: Tebuireng Online

 

Opini
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
Wakaf Qur'an
Berkah Qurban
Qurban Membahagikan 1444 H
Mayit
Opini
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
QURBAN ONLINE
Wakaf Qur'an
Berkah Qurban
Qurban Membahagikan 1444 H
Mayit

Berita Lainnya