“Shalatlah (di Hari Raya) dan berqurbanlah,” (QS. Al-Kautsar, ayat 2)
Hari Raya Idul Adha identik dengan berqurban. Hakikatnya, ibadah qurban adalah menyembelih hewan ternak dan menyedekahkan dagingnya, yang umumnya dilakukan adalah membagikan daging qurban dalam kondisi mentah.
Namun, seiring waktu terdapat pula yang menyedekahkan daging qurban dalam bentuk berbeda, dalam bentuk daging kemasan berupa kornet atau abon.
Mengenai hal tersebut, ulama sepakat bahwa daging qurban tidak diperbolehkan diberikan dalam kondisi masak. Hal itu dikarenakan daging tersebut menjadi hak si penerima sepenuhnya. Dengan memberinya daging mentah, penerima daging dapat leluasa memanfaatkan daging tersebut.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menegaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 8, hal. 142 bahwa “Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng,”.
Sedangkan, pandangan mazhab Imam Syafi’i yang disampaikan dalam beberapa referensi, di antaranya oleh Syekh Khatib al-Syarbini yang menjelaskan bahwa:
وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا
“Disyaratkan di dalam daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya leluasa memanfaatkan dengan menjual dan semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan memanggil orang fakir untuk mengambilnya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan hanya memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka daging masak.”
Bagi mudhohi (pequrban) yang ingin menyedekahkan daging dalam kondisi masak atau bentuk kemasan, syaratnya harus sudah ada sebagian daging qurban yang disedekahkan dalam bentuk mentah.
Di LAZISNU PBNU, daging qurban akan disalurkan dalam bentuk mentah. Segera tunaikan qurban Anda di LAZISNU PBNU, melalui tautan nucare.id/qurban
Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi
Sumber: NU Online