Selamatkan Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi #SaveSusanti

Category Dakwah & Kemanusiaan
KOTA JAKARTA PUSAT
NU CARE-LAZISNU

Terkumpul

6.452.000

Dana Dibutuhkan

1.000.000.000

Open Goal
40 Hari Lagi
Share

Detail

Update

Donatur

Susanti binti Mahfudz, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berusia 34 tahun asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Berdasar informasi yang kami himpun dari Kementerian Luar Negeri RI, Susanti dituduh melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya terhadap anak majikannya pada November 2009 dan telah divonis hukuman mati pada April 2011.

Sejak saat itu, ia berada dalam tahanan di Arab Saudi tanpa akses yang memadai terhadap bantuan hukum. Keluarga Susanti yang tinggal di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, merasa sangat terpukul dan khawatir dengan situasi ini. Mereka telah berupaya semaksimal mungkin mencari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat. Namun, hingga kini, usaha tersebut belum membuahkan hasil yang berarti.

Kini, terdapat secercah harapan untuk Susanti. Berdasarkan hasil negosiasi antar-negara, Susanti diberikan keringanan agar tidak dieksekusi mati dengan syarat harus membayar dhiyat atau uang tebusan kepada keluarga korban. Informasi ini didapatkan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI yang berkunjung langsung menemui Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senin (25/08/2024).

Adapun nilai dhiyat yang harus dibayar mencapai 20 hingga 40 miliar rupiah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sedang berupaya untuk mengajak semua pihak terlibat dalam penggalangan dana, termasuk sinergi dengan NU Care-LAZISNU PBNU sebagai lembaga filantropi NU. Dana dhiyat ini harus sudah dibayarkan maksimal akhir bulan September. 

NU Care-LAZISNU PBNU mengajak seluruh masyarakat bergotong-royong mengumpulkan bantuan berupa donasi. Bantuan dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan nyawa Susanti.

Kami mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana ini, dengan cara berdonasi dan menyebarkan informasi mengenai kasus Susanti. Dukungan dari masyarakat sangat penting bagi keluarga, agar Susanti bisa selamat dari hukuman mati.

Mari kita bersama-sama menunjukkan solidaritas kita dan memberikan harapan baru bagi Susanti dengan cara:

  1. Klik tombol “Donasi Sekarang”
  2. Masukkan nominal donasi
  3. Pilih metode pembayaran
  4. Isi data diri
  5. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dapatkan laporan via email

.  #SaveSusanti #KemanusiaanNU

Penggalangan dana dimulai 30 August 2024 oleh:
NU CARE-LAZISNU
Akun Terverifikasi

Total
102 Campaign
Tambahkan Program ini di halaman web Anda
Script berhasil dicopy

Yuk! Daftar untuk Mulai Ber - Donasi Membantu Sesama!

Selamatkan Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi #SaveSusanti

Selamatkan Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi #SaveSusanti

Kebutuhan Dana 1.000.000.000

Dana Terkumpul 6.452.000

Donatur

40 Hari lagi

NU CARE-LAZISNU

Akun Terverifikasi

Deskripsi

Susanti binti Mahfudz, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berusia 34 tahun asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi. Berdasar informasi yang kami himpun dari Kementerian Luar Negeri RI, Susanti dituduh melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya terhadap anak majikannya pada November 2009 dan telah divonis hukuman mati pada April 2011.

Sejak saat itu, ia berada dalam tahanan di Arab Saudi tanpa akses yang memadai terhadap bantuan hukum. Keluarga Susanti yang tinggal di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, merasa sangat terpukul dan khawatir dengan situasi ini. Mereka telah berupaya semaksimal mungkin mencari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat. Namun, hingga kini, usaha tersebut belum membuahkan hasil yang berarti.

Kini, terdapat secercah harapan untuk Susanti. Berdasarkan hasil negosiasi antar-negara, Susanti diberikan keringanan agar tidak dieksekusi mati dengan syarat harus membayar dhiyat atau uang tebusan kepada keluarga korban. Informasi ini didapatkan dari pihak Kementerian Luar Negeri RI yang berkunjung langsung menemui Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU Lantai 3, Jalan Kramat Raya Nomor 164, Senin (25/08/2024).

Adapun nilai dhiyat yang harus dibayar mencapai 20 hingga 40 miliar rupiah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sedang berupaya untuk mengajak semua pihak terlibat dalam penggalangan dana, termasuk sinergi dengan NU Care-LAZISNU PBNU sebagai lembaga filantropi NU. Dana dhiyat ini harus sudah dibayarkan maksimal akhir bulan September. 

NU Care-LAZISNU PBNU mengajak seluruh masyarakat bergotong-royong mengumpulkan bantuan berupa donasi. Bantuan dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan nyawa Susanti.

Kami mengajak Anda semua untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana ini, dengan cara berdonasi dan menyebarkan informasi mengenai kasus Susanti. Dukungan dari masyarakat sangat penting bagi keluarga, agar Susanti bisa selamat dari hukuman mati.

Mari kita bersama-sama menunjukkan solidaritas kita dan memberikan harapan baru bagi Susanti dengan cara:

  1. Klik tombol “Donasi Sekarang”
  2. Masukkan nominal donasi
  3. Pilih metode pembayaran
  4. Isi data diri
  5. Klik “Lanjutkan Pembayaran” dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dapatkan laporan via email

.  #SaveSusanti #KemanusiaanNU

Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru

Donatur