Tunaikan Fidyahmu Sekarang!

Category Ramadhan
KOTA JAKARTA PUSAT
NU CARE-LAZISNU

Terkumpul

63.875.500

Dana Dibutuhkan

100.000.000

Open Goal
110 Hari Lagi
Share

Detail

Update

Donatur

Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Tabel Fidyah dan Qodho Puasa 

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?

1. Lansia

Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:

  • Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi'i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk meng-qadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
  • Orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk meng-qadha puasa. Menurut qaul jadid, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fidyah yang wajib dibayarkan

1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp50.000 (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU)

Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka, 

  • 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
  • Jika dijumlah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp50.000 = Rp1.500.000

Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.

NU Care-LAZISNU akan menyalurkan fidyah saudara semua melalui jaringan NU Care-LAZISNU di seluruh Indonesia.

Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp50.000 (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya!

Caranya:

  1. Klik tombol "Donasi Sekarang"
  2. Masukkan nominal fidyah Rp50.000 (dan kelipatannya)
  3. Isi data diri
  4. Pilih metode pembayaran
  5. Klik "Lanjutkan Pembayaran" dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dan dapatkan laporan via email
Penggalangan dana dimulai 13 March 2024 oleh:
NU CARE-LAZISNU
Akun Terverifikasi

Total
101 Campaign
Tambahkan Program ini di halaman web Anda
Script berhasil dicopy

Yuk! Daftar untuk Mulai Ber - Donasi Membantu Sesama!

Tunaikan Fidyahmu Sekarang!

Tunaikan Fidyahmu Sekarang!

Kebutuhan Dana 100.000.000

Dana Terkumpul 63.875.500

Donatur

110 Hari lagi

NU CARE-LAZISNU

Akun Terverifikasi

Deskripsi

Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Tabel Fidyah dan Qodho Puasa 

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?

1. Lansia

Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:

  • Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi'i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

  • Orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk meng-qadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
  • Orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk meng-qadha puasa. Menurut qaul jadid, wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fidyah yang wajib dibayarkan

1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp50.000 (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU)

Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka, 

  • 1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar
  • Jika dijumlah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp50.000 = Rp1.500.000

Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.

NU Care-LAZISNU akan menyalurkan fidyah saudara semua melalui jaringan NU Care-LAZISNU di seluruh Indonesia.

Yuk, mari lunasi hutang (kewajiban) puasa sekaligus bahagiakan saudara duafa dengan membayarkan Rp50.000 (dan kelipatannya) untuk per paket fidyahnya!

Caranya:

  1. Klik tombol "Donasi Sekarang"
  2. Masukkan nominal fidyah Rp50.000 (dan kelipatannya)
  3. Isi data diri
  4. Pilih metode pembayaran
  5. Klik "Lanjutkan Pembayaran" dan ikuti langkah selanjutnya
  6. Dan dapatkan laporan via email

Kabar Terbaru

Belum ada kabar terbaru

Donatur