Bagikan:  

Lebih Baik Qurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

By Admin

06/07/2020

2054 kali dilihat

Dalam melaksanakan qurban, umat Islam diberikan pilihan di antara tiga jenis hewan qurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Di antara ketentuan yang berlaku dalam jenis binatang qurban tersebut adalah satu ekor unta dan sapi boleh digunakan secara kolektif untuk qurban tujuh orang, sementara satu ekor kambing hanya dapat dipakai untuk satu orang.

Bagi orang yang memiliki finansial berlebih, satu ekor sapi tentu lebih baik dari satu ekor kambing. Namun bagi yang dananya terbatas, pilihan yang paling terjangkau adalah membeli satu ekor kambing. Bisa saja tetap berqurban sapi tapi harus mengajak orang lain untuk patungan dan mengeluarkan qurbannya secara kolektif. Dalam titik ini munculah sebuah pertanyaan, manakah yang lebih utama, antara berqurban sapi secara kolektif dan berqurban kambing secara pribadi?

Ulama menegaskan urutan keutamaan binatang yang diqurbankan adalah unta, sapi, kambing, domba, kambing kacang, qurban unta kolektif, yang terakhir qurban sapi kolektif. Tolok ukur urutan afdhaliyyah ini adalah:

1. Sisi kuantitas daging, karena unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari kambing dan domba, sebab lebih banyak daging yang diqurbankan.

2. Sisi kualitas daging, seperti domba lebih utama dari pada kambing kacang.

Pertimbangan yang tidak kalah penting adalah qurban yang dilakukan secara pribadi lebih baik daripada secara kolektif, bahkan aspek ini yang paling dititikberatkan dari dua aspek di atas. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وأفضلها بدنة ثم بقرة ثم ضائنة ثم عنز ثم شرك من بدنة ثم من بقرة لأن كلا مما ذكر أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك 

Artinya: “Qurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif, sebab masing-masing dari apa yang telah disebutkan lebih baik dari urutan setelahnya, maksudnya karakternya memang demikian.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz 6, hal. 615, Dar al-Minhaj).

Syekh Mahfuzh al-Tarmasi memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut:

قوله (أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك) أي ولانفراده بإراقة الدم فيما قبل الشرك وبه يعلم اتجاه ما اقتضاه المتن كغيره أن الشاة الواحدة أفضل من الشرك وإن أكثر البعير، وقد صرح بنحو ذلك صاحب الوافي تفقها، قال في التحفة وهو ظاهر

Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar; lebih baik dari setelahnya; maksudnya dan karena menyendirinya mudlahhi (orang yang mengeluarkan qurban) dengan mengalirkan darah qurban dalam kasus sebelum qurban kolektif. Atas dasar pertimbangan ini diketahui pendapat yang ditunjukan kitab matan sebagaimana lainnya bahwa satu ekor kambing lebih utama dari pada qurban kolektif, meski memperbanyak jumlah unta. Pengarang kitab al-Wafi menegaskan hal yang serupa atas dasar analisa fikihnya. Syekh Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Tuhfah; ini pendapat yang jelas.” (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, juz 6, hal. 615, Dar al-Minhaj).

Syekh Khathib al-Syarbini berkata:

وأفضل أنواع التضحية بالنظر لإقامة شعارها بدنة ثم بقرة لأن لحم البدنة أكثر ثم ضأن ثم معز لطيب الضأن على المعز ثم المشاركة في بدنة أو بقرة أما بالنظر للحم فلحم الضأن خيرها وسبع شياه أفضل من بدنة أو بقرة وشاة أفضل من مشاركة في بدنة أو بقرة للانفراد بإراقة الدم

Artinya: “Lebih utamanya macam-macam kurban dengan melihat pertimbangan syiar adalah unta kemudian sapi, karena daging unta lebih banyak. Kemudian domba, kemudian kambing kacang, sebab lezatnya daging domba melebihi kambing kacang, kemudian berkurban kolektif dalam unta atau sapi. Adapun melihat daging, maka daging domba adalah yang terbaik. Tujuh ekor kambing lebih utama dari satu ekor unta atau sapi. Satu ekor kambing lebih utama dari kurban unta atau sapi secara kolektif, sebab menyendiri dalam mengalirkan darah.” (Syekh Khathib al-Syarbini, Al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah Al-Bujairimi, juz 4, hal. 334).

Dari uraian dapat dipahami bahwa berqurban kambing dengan sendiri lebih utama dari pada berqurban dengan sapi secara kolektif, sebab pahala dan keberkahan tetesan darah hewan qurban didapatkan secara pribadi, tidak dibagi dengan mudlahhi (orang yang menunaikan qurban) yang lain. 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Sumber: NU ONLINE

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban melalui Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas bersama NU-Care-LAZISNU

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800 

Twitter: nucare_lazisnu
Instagram: @nucare_lazisnu
Youtube: NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE
Hukum
Idul Adha
Nusantara Berqurban
Hewan Qurban
Qurban
Daging Qurban
Fiqih
QURBAN ONLINE

Berita Lainnya