Bagikan:  

Hukum dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Arisan Qurban

By Kendi Setiawan

22/06/2023

1199 kali dilihat

Jakarta, NU Care
Ibadah qurban merupakan salah satu anjuran yang sangat ditekankan oleh ajaran Islam kepada umatnya. Walau sebagian ulama menghukuminya sunnah, namun sebagian ulama ada yang menghukumi wajib untuk berqurban bagi umat Islam yang berkecukupan serta ada kelebihan rezeki pada bulan Dzulhijjah mulai tanggal 10 sampai 13.

Untuk mewujudkannya, ada umat Islam yang mengupayakan bisa berqurban melalui mekanisme arisan. Lalu bagaimana hukum arisan qurban dan apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam berqurban melalui mekanisme arisan?

Dalam artikel Arisan Kurban Apakah Termasuk Kurban Nazar?, Ustadz Maftukhan menjelaskan bahwa arisan qurban tidak secara otomatis dihukumi sebagai nazar.

Hewan qurban arisan dapat berstatus sebagai qurban nazar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.

Sementara dalam artikel Arisan Kurban, Awas Riba!, Ustadz Muhammad Syamsudin mengatakan bahwa arisan qurban adalah sebuah akad yang dilakukan secara bersama-sama antara dua orang atau lebih untuk mengadakan qurban.

Komitmen peserta biasanya adalah mereka secara patungan bergantian membelikan hewan yang masuk kriteria hewan qurban, dengan peruntukkan untuk memenuhi qurbannya peserta yang mendapatkan undian di tahun tertentu.

Permasalahan muncul ketika harga hewan setiap waktu bisa berubah-ubah. Misalnya, ditetapkan bahwa objek hewan qurban adalah kambing dengan harga ditentukan 2,5 juta rupiah dengan digotong oleh 5 orang, sehingga masing-masing peserta harus mengeluarkan 500 ribu.

“Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 2.5 juta rupiah. Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.6 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 2.4 juta rupiah,” ungkapnya.

Agar terhindar dari riba utang piutang, maka perlu diingat untuk para peserta arisan tidak menjadikan objek akad arisannya berupa uang. Karena bilamana terjadi penambahan pada uang di tengah-tengah masa stor arisan, maka tidak diragukan lagi, bahwa tambahan tersebut masuk unsur riba qardli, yaitu riba utang-piutang.

Akad yang dilakukan harus dalam bentuk pengadaan hewan qurban yang sudah cukup usia dan besarnya serta kriterianya untuk dijadikan hewan qurban. Jika polanya semacam ini, maka kewajiban dari peserta arisan qurban setiap tahunnya adalah bukan berupa urunan dengan besaran nilai tertentu.

“Akan tetapi, gotong royong dari peserta adalah berupa mewujudkan adanya hewan yang siap untuk dijadikan hewan qurban,” jelas Ustadz Syamsudin.

Sumber: NU Online

Kurban
Idul Adha
Kurban
Idul Adha

Berita Lainnya